Noel Ebenezer Terima Uang Pemerasan Selang Sebulan usai Dilantik Jadi Wamenaker - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Noel Ebenezer Terima Uang Pemerasan Selang Sebulan usai Dilantik Jadi Wamenaker
Aug 22nd 2025, 18:48 by kumparanNEWS

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK mengungkap Immanuel Ebenezer alias Noel, menerima uang pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selang sebulan usai menjabat Wamenaker.

Noel mulai menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Penerimaan uang dilakukan pada Desember 2024.

"Terkait dengan peran IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan], ini kan masuknya [Kemnaker] di 2024, ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

"Nah ini, apa namanya, dalam pandangan awam aja kalau masuk langsung berhenti berarti kan, dia melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Alih-alih memberhentikan praktik culas di Kemnaker, kata Asep, Noel yang baru menjabat Wamenaker mengetahui pemerasan tersebut justru membiarkan, meminta, bahkan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

"Nah, ini udah dari 2019 ketika masuk sampai dengan 2025 ini, ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan, bahkan kami pada saat melakukan tangkap tangan itu. Nah, ini kan sedang berjalan," ucap Asep.

"Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua, mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta, dan menerima sesuatu Rp 3 miliar, dan juga motor. Motornya Ducati, ya. Nanti mungkin bisa dilihat," terangnya.

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers pemerasan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

Adapun Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut. Bersama Noel, KPK turut menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka itu ditetapkan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam.

Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus yang menjeratnya, Noel membantah dirinya terjaring OTT KPK. Selain itu, dia mengeklaim kasus yang menjeratnya juga bukan pemerasan. Dia meminta agar narasi tersebut diluruskan.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya, dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan," ujar Noel saat digiring menuju mobil tahanan, Jumat (22/8).

"Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," sambung dia.

Di sisi lain, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, ia berharap menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Prabowo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url