Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan Rumah Susun (Rusun) ASN Kemenkeu di Jalan Dr. Muwardi, Kota Denpasar, Bali, Jumat (5/12). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan bea keluar emas dan batu bara mencapai Rp 23 triliun. Bea keluar tersebut baru diterapkan pada tahun depan.
"Emas Rp 3 triliun setahun. Batu bara Rp 20 triliun," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).
Namun, untuk APBN 2026, Purbaya mengakui baru mengakomodasi kontribusi dari emas. Sementara penerimaan batu bara belum dimasukkan karena tarifnya masih didiskusikan.
Purbaya mengatakan langkah tersebut merupakan tahap awal pemerintah untuk menutup dan mengurangi defisit anggaran. "Ini langkah pertama untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit kita," ujar Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea keluar bagi komoditas emas sesuai dengan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nantinya, ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5-15 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah dalam tahap finalisasi.
Sementara itu, penerapan bea keluar ekspor batu bara juga akan diterapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2026.
Febrio mengungkapkan kebijakan tersebut kini masih dalam proses pembahasan oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
"Kebijakan biaya keluar ini, menjadi konsisten untuk lagi mendukung hilirisasi dan juga aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia terkait dengan SDA batu bara," jelas Febrio.