Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) usai rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (20/10). Dalam rapat ini, Tito sempat mengutarakan beberapa keluhannya ke Purbaya.
Salah satunya adalah soal penyaluran dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian dan lembaga ke daerah melalui Kemenkeu. Menurut Tito, petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK kerap terlambat dikeluarkan oleh para kementerian dan lembaga.
"Salah satu suara dari teman-teman di daerah, mereka begitu menerima DAK, dana alokasi khusus dari kementerian yang dapat dari Kementerian Keuangan, diserahkan ke Kementerian Kesehatan, Pendidikan misalnya, PU. Nah itu mereka juknis dari kementerian teknis itu terlambat sering kali Pak," ucap Tito.
"Sehingga DAK-nya masuk, uangnya, tapi karena juknisnya (belum) keluar, mereka gak berani, teman-teman daerah gak berani mengeksekusi karena akan jadi masalah-masalah hukum bagi mereka Pak," tambahnya.
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemedagri bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ia pun meminta Purbaya agar memberikan imbauan kepada para kementerian dan lembaga agar kejadian ini tak terulang lagi.
"Mohon dukungan dari Bapak Menteri Keuangan juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah saya ulangi, pimpinan lembaga, yang memiliki dana DAK disalurkan oleh Kementerian Keuangan, sesegera mungkin membuat juknis," ucap Tito.
"Bila perlu juknisnya mungkin satu juknis saja, sehingga daerah langsung cepat dapat langsung mengeksekusi," tambahnya.
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kemedagri bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Selain itu, Tito juga mengeluhkan syarat salur dana alokasi umum. Menurutnya, pengetahuan soal syarat salur ini masih belum merata.
"Hambatannya biasanya Pak adalah SDM, mohon maaf sumber daya manusia yang ada di daerah. Seperti Papua Pegunungan, saya datang sendiri ke sana, ya mohon maaf kurang, kurang mampu untuk membuat syarat salur pertanggungjawaban dan lain-lain misalnya," ucap Tito.
"Ini mungkin memerlukan dukungan dari Kementerian Keuangan, Bapak ada perwakilan KPKN Kantor Kementerian Keuangan Negara di daerah, mohon kalau bisa cukup tidak pasif, tapi proaktif juga," tambahnya.
Tito meminta agar KPKN aktif membantu daerah dalam menangani syarat salur tersebut
"Di daerah-daerah yang mengandalkan TKD itu dari kami Kementerian Dalam Negeri mengirim tim misalnya Pak dari Dirjen Keuangan Daerah, Bapak Dr. Agus Patuni di sini. Nah, bersama-sama dengan KPKN Kementerian Keuangan membantu di daerah-daerah yang gak mampu untuk membuat penyusunan administrasi, salur-salur," ucap Tito.
"Itu seperti Papua Pegunungan baru 40an persen bulan September itu padahal uangnya semua dari pusat. Permasalahan di situ," tambahnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Tito mengeluhkan soal dana bagi hasil (DBH) yang kerap baru dicairkan pada akhir tahun.
"Sehingga ketika mereka, padahal target mereka sudah masuk angkanya pada waktu menyusun APBD, tapi kemudian begitu ada disalurkannya di menjelang akhir tahun, uang itu otomatis gak bisa tereksekusi karena perlu ada lelang dan lain-lain, akibatnya di carry over menjadi Silpa di tahun berikutnya," jelas Tito.
"Dan kemudian berikutnya untuk daerah memang Pak perlu harus ada Silpa, karena di daerah-daerah ini di Januari mereka harus membayar belanja pegawai dan kontrak yang sudah selesai di deadline akhir Desember, dibayarnya Januari," tandasnya.