Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock
Undang-Undang (UU) BUMN resmi direvisi setelah DPR mengetuk palu dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10). Dari 12 poin perubahan yang disepakati, salah satu yang paling krusial adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang menggantikan peran Kementerian BUMN.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan perbedaan mendasar antara Kementerian BUMN dengan BP BUMN. Menurutnya, fungsi pengawasan yang selama ini melekat di Kementerian kini dialihkan ke Dewan Pengawas (Dewas) BUMN.
"Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Kamis (2/10).
Andre menambahkan, BP BUMN masih berhak untuk ikut dan memberi suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan-perusahaan pelat merah. Pasalnya, 1 persen saham setiap perusahaan masih dipegang pemerintah melalui BP BUMN.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade di Kompleks Parlemen RI, Kamis (2/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Saham 1 persennya masih tetap dipegang oleh Badan Pengaturan. Sehingga hak istimewa untuk RUPS masih dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN," katanya.
Selain itu, penyusunan Rencana Kerja dan Program (RKP) BUMN juga akan tetap melalui mekanisme yang sudah ada. Bedanya, persetujuan RKP kini melibatkan unit di bawah BP BUMN, bukan lagi kementerian.
Mengenai siapa yang akan memimpin lembaga baru ini, Andre menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. "Itu masih tergantung Presiden. Siapa yang ditunjuk," ucapnya singkat.
Andre juga memastikan status pegawai di BP BUMN tetap sama dengan Kementerian, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kan PNS dong. Kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara ini," jelasnya.
Berikut 12 poin revisi UU BUMN yang disahkan DPR:
1. Pembentukan BP BUMN: Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
2. Saham Seri A Dwiwarna: Penegasan kepemilikan 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan Saham Holding: Komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan Holding Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
4. Larangan Rangkap Jabatan: Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025.
5. Penghapusan Status Pejabat Negara: Anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi disebut sebagai penyelenggara negara.
6. Profesional di Komisaris Holding: Posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional diisi kalangan profesional.
7. Pemeriksaan BPK: Kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan BUMN diperkuat demi transparansi dan akuntabilitas.
8. Peran BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan kinerja BUMN.
9. Kesetaraan Gender: Membuka ruang bagi perempuan menduduki jabatan direksi, komisaris, hingga posisi manajerial di BUMN.
10. Aturan Perpajakan: Perlakuan pajak atas transaksi antara badan, holding, maupun pihak ketiga diatur lewat peraturan pemerintah.
11. BUMN Alat Fiskal: Ada pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
12. Peralihan Kementerian ke BP BUMN: Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN diatur, termasuk substansi lainnya.