Ilustrasi anak sekolah di SD negeri. Foto: Shutterstock
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menilai seragam batik khas sekolah tak terlalu dibutuhkan.
"Di beberapa sekolah ada batik khas umum yang sama dengan sekolah lain, tapi ada juga yang punya batik motif tertentu dengan nama sekolah masing-masing. Itu yang menurut kami, terutama di sekolah negeri, tidak terlalu dibutuhkan. Seragam wajib yang umum saja sebaiknya," kata Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita, Senin (21/7).
Bagus mengatakan untuk meringankan sebaiknya dinas mengatur terkait keberadaan seragam tambahan seperti ini.
"Prinsipnya Permen sudah mengatur seragam wajib, yang tambahan-tambahan seyogyanya dipertimbangkan dengan baik soal 'wajib' dipakai hari tertentu atau momen tertentu," katanya.
"Kami sepakat juga dengan sekolah yang bisa menampung baju-baju tinggalan kakak kelas, yang bisa digunakan adik-adik kelas, terutama bagi yang tidak mampu," bebernya.
Bagus sepakat batik khas diseragamkan saja seluruh kabupaten, sehingga memudahkan masyarakat membeli di pasaran.
"Kalau bisa akan sangat bagus," katanya.
Soroti Jual-Beli Seragam
Sebelumnya ORI DIY menemukan praktik jual-beli seragam oleh sekolah. Seragam itu ditawarkan ke wali murid dengan harga bervariasi hingga jutaan rupiah.
"Terkait yang SMP, kami menerima setidaknya dua laporan terkait dengan pelayanan penjualan seragam maupun bahannya kepada orang tua wali," kata Bagus.
Dua SMP tersebut berada di Kabupaten Sleman. Jika wali murid membeli seluruh seragam di sekolah maka totalnya mencapai sekitar Rp 1,5 juta.
"Minggu yang lalu memang kami sudah turun ke salah satu sekolah, sebenarnya sudah ada komitmen dari sekolah tersebut melalui guru-guru yang menemui, karena memang kami tidak langsung ketemu dengan kepala sekolah pada waktu itu, dan diinformasikan bahwa mereka siap untuk mengembalikan pemesanan seragam itu kepada orang tua wali masing-masing," kata Bagus.
Namun dalam perkembangannya, Bagus menerima informasi SMP tersebut berdalih dengan adanya surat permohonan dari orang tua wali murid untuk melayani pembelian seragam.
"Sepertinya masih akan menjual seragam. Itu yang nanti akan kami pastikan," katanya.
Sementara satu SMP lain mengaitkan penjualan seragam dengan daftar ulang. Hal ini masih didalami oleh ORI DIY.
"Semuanya masih proses di kami untuk kelengkapan data dan sebagainya," jelasnya.
Bagus menyatakan para sekolah ini berdalih pembelian seragam di sekolah bersifat pilihan dan membebaskan jika wali murid akan membeli di luar sekolah.
Namun yang perlu digaris bawahi, praktik jual-beli seragam di sekolah sudah tidak diperbolehkan.
"Ada permintaan maupun tidak, sekolah kan enggak boleh kemudian menawarkan, bahkan kan sebenarnya regulasinya sudah tidak perlu kita pertanyakan lagi, karena sudah jelas regulasinya. Sekolah dan komite tidak boleh menjual," ujar Bagus.