Muhammad Nazaruddin saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta pada 10 Mei 2011. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Surat resmi pemecatan Partai Demokrat terhadap anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nazaruddin, telah diterima Ketua DPR Marzuki Alie. Menurut Marzuki, yang juga berasal dari Partai Demokrat ini, Dewan akan segera memproses pemecatan Nazar itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah (diterima), ada batas waktu mengirim ke KPU," kata Marzuki usai acara penganugerahan bintang dan tanda jasa pemerintah untuk sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jumat 12 Agustus 2011.
Menurut Marzuki, setelah diproses di KPU, surat pemecatan tersebut kemudian akan dikirim ke Presiden. Nantinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Nazaruddin sebagai anggota Dewan. "Pengganti (Nazar) paling lama sebulan," katanya.
Soal gaji yang diterima oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, menurut Marzuki, pada bulan ini kemungkinan Nazar masih akan menerima gaji mengingat secara legal bulan ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPR. "Kita bicara legalitas, kalau keuangan negara kan legalitas," katanya. Ia mencontohkan, meski anggota DPR sudah dipenjara tapi belum diberhentikan, maka dia pun masih mendapatkan gaji sebagai wakil rakyat.
EKO ARI WIBOWO