Komisi Kejaksaan Minta Jampidsus Diperiksa

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Komisi Kejaksaan Minta Jampidsus Diperiksa
Aug 12th 2011, 12:40

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Kejaksaan akan mengirim rekomendasi kepada Pengawasan Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto terkait mandeknya penangganan sejumlah kasus di direktorat tersebut. 

"Kami akan menggelar pleno untuk membahas rekomendasi pemeriksaan semua pihak terlapor," kata Halius Hosen, Ketua Komisi Kejaksaan melalui telepon selulernya, Jumat 12 Agustus.

Sebelumnya aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) mengadukan Jaksa Andhi Nirwanto ke Komisi Kejaksaan. Lembaga ini menganggap penanganan kasus-kasus korupsi di tangan Andhi berlangsung mandek, diantaranya kasus kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP).

Mereka menduga mandeknya kasus-kasus itu  karena ada unsur suap di dalamnya. Mereka pun mendesak Jaksa Andhi diperiksa. 

Halius mengatakan pemeriksaan pihak yang diduga mengetahui penanganan kasus cukup penting untuk mengurai kebenaran aduan tersebut. Pemeriksaan itu sekaligus untuk mengetahui penyebab mandeknya penanganan kasus di penyidikan Kejaksaan. "Supaya kami bisa ditemukan fakta di dalamnya."

Jaksa Andhi sendiri menolak mengomentari laporan tersebut. Ia berdalih tidak tahu menahu tentang adanya laporan tersebut. 

Namun ia membantah bila penanganan kasus e-KTP sengaja diendapkan. Ia mengaku sedang menyidik kasus tersebut. "Masih kami dalami," kata dia tak mau menjelaskan pendalaman secara terperinci.

Koordintor MAKI, Bonyamin Saiman Jumat sore, mendatangi Komisi Kejaksaan. Namun ia mengaku akan memasukkan laporan secara resmi Senin pekan depan. "Karena hari ini baru bersifat lisan, pekan depan tertulisnya."

 

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url