Liputan6.com, Jakarta: Perseteruan antara 29 artis senior dengan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Aa Gatot Brajamusti masih berlanjut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sidang lanjutan Senin (1/8) menawarkan mediasi, namun para artis senior itu tetap mendorong digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB).
"Dalam mediasi, jika memungkinkan kita sama-sama mendorong KLB," kata Kuasa Hukum penggugat, Henry Yosodiningrat, usai persidangan.
Agenda sidang yang memasuki hari ketiga ini seharusnya mendengarkan keterangan dari pihak tergugat. Namun, Aa Gatot selaku tergugat tidak hadir, sehingga Hakim menyarankan untuk melakukan mediasi.
"Tahap berikutnya untuk dilakukan mediasi. Kedua belah pihak harus bertemu untuk melakukan mediasi untuk melanjutkan atau tidak proses persidangan," ujar Hakim Suko Harsono.
Mediasi tersebut akan dipimpin oleh Ahmadi Dimiati Suhut sebagai mediator, yang diberi waktu satu minggu untuk melaporkan kepada majelis hakim apakah proses mediasi tercapai atau tidak. Sidang akhirnya ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian sambil menunggu hasil mediasi sesuai tenggat waktu.
Sedikitnya 29 artis senior melayangkan gugatan perdata atas ketidak puasan terhadap terpilihnya Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), AA. Gatot Brajamusti, untuk periode 2011-2015. Dalam gugatan itu para artis meminta majelis hakim agar membatalkan hasil kogres ke 14 yang memilih AA.Gatot, yang dinilai cacat hukum karen tidak memenuhi syarat-syarat sesuai AD/ART Parfi. (edo/mla)