Pajak Listrik Kota Cirebon Capai Rp39 Miliar, 10 Persen untuk PJU - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Pajak Listrik Kota Cirebon Capai Rp39 Miliar, 10 Persen untuk PJU
Oct 7th 2026, 12:56 by Tarjoni

CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon memproyeksikan penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik mencapai sekitar Rp39 miliar pada 2026.

Besaran penerimaan tersebut menjadi perhatian di tengah pembahasan rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang tengah digulirkan Pemkot Cirebon.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan penerimaan dari sektor kelistrikan pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp38,7 miliar.

“Dapatnya Rp38,7 miliar. Proyeksi Rp39 miliar,” kata Gunawan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) terkait KPBU APJ di Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (6/10/2026).

Menurut Gunawan, tren penerimaan tersebut cenderung meningkat setiap tahun. Pertumbuhan penduduk, bertambahnya kawasan perumahan, serta perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi faktor yang mendorong naiknya konsumsi listrik.

“Biasanya tiap tahun naik. Karena penduduknya nambah, perumahannya nambah, UMKM-nya. Jadi, banyak penggunaan listrik yang nambah, otomatis pajaknya naik,” ujarnya.

Gunawan menjelaskan, penerimaan pajak sektor kelistrikan tidak hanya berasal dari pembayaran tagihan listrik bulanan. Pembelian listrik melalui sistem token juga masuk dalam objek pajak tersebut.

“Jangan berasumsi pembayaran listrik bulanan saja. Beli token juga ada PBJT-nya,” katanya.

Ada Kewajiban untuk Pemeliharaan PJU

Gunawan menambahkan, terdapat ketentuan yang mengatur pemanfaatan penerimaan tersebut untuk sektor penerangan jalan.

Menurut dia, sebagian penerimaan PBJT Tenaga Listrik harus dialokasikan kembali untuk pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Soalnya ada undang-undangnya. Ada kewajiban dari PBJT itu dikembalikan untuk pemeliharaan PJU. Soalnya ada kewajiban 10 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik Sutan Aji Nugraha menilai pembahasan KPBU APJ tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara Pemkot Cirebon dan investor.

Menurutnya, terdapat aspek lain yang perlu diperjelas, termasuk mekanisme penerimaan dari sektor kelistrikan yang diterima pemerintah daerah.

“Perihal KPBU APJ yang digulirkan oleh Pemkot Cirebon masih berproses dan salah satu prosesnya adalah PBJT Tenaga Listrik dengan Pemkot Cirebon,” kata Sutan Aji.

Ia menilai informasi mengenai mekanisme penerimaan tersebut penting untuk melihat kondisi fiskal daerah secara utuh dalam kaitannya dengan rencana KPBU APJ.

Terlebih, layanan penerangan jalan membutuhkan pembiayaan berkelanjutan, baik untuk pembangunan, operasional, maupun pemeliharaan.

The post Pajak Listrik Kota Cirebon Capai Rp39 Miliar, 10 Persen untuk PJU appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url