CIREMAITODAY.COM, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Juli hingga September 2026.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin dan Kasi Humas, AKP Mugiyono menyampaikan pengungkapan tersebut melibatkan 22 orang tersangka.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka dalam perkara psikotropika, dan 10 tersangka terkait peredaran obat keras terbatas. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya, Rabu (23/9).
Dia menyebut, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Kuningan. Berdasarkan data petugas, kasus yang ditangani antara lain berada di Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kuningan, Cigugur, dan Kalimanggis.
Untuk perkara sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (25), R (43), US (44), TR (49), FR (26), YMP (36), YME (36), AS (45), H (46), IAB (30), WGH (40), dan ZC (36). Empat di antaranya disebut merupakan residivis.
Sementara perkara psikotropika melibatkan tersangka AYS (35). Sedangkan dalam kasus obat keras terbatas, polisi menetapkan D (34), MGM (34), IS (29), D (26), T (27), YI (26), N (29), AI (24), dan SAG (31) sebagai tersangka. Salah satu tersangka, D (26), tercatat sebagai residivis.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat kotor 10,12 gram. Selain itu, diamankan 34 butir psikotropika serta 7.273 butir obat keras terbatas berbagai jenis,” sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, para pelaku menggunakan sejumlah modus, di antaranya sistem tempel dengan memanfaatkan titik atau peta lokasi yang telah disepakati. Sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung melalui pertemuan tatap muka atau sistem cash on delivery (COD).
Untuk perkara sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk perkara psikotropika, tersangka dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan tersangka kasus obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.(dri)
The post Polisi Ungkap 12 Perkara Narkotika di Kuningan, Amankan 22 Tersangka appeared first on Ciremai Today.