BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan karena Klaim Sensasional - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan karena Klaim Sensasional
Mar 19th 2026, 17:00 by kumparanWOMAN

Ilustrasi Mengaplikasikan Serum Foto: Dok. Shutterstock
Ilustrasi Mengaplikasikan Serum Foto: Dok. Shutterstock

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan delapan kosmetik kewanitaan dengan klaim sensasional yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Delapan produk tersebut telah dicabut izin edarnya per 17 Maret 2026. Klaim sensasional yang dimaksud BPOM meliputi: "mengencangkan payudara", "membesarkan payudara", "mencegah keputihan", dan "merapatkan organ intim (vagina)".

Produk dengan promosi tersebut dinilai memiliki klaim yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan. BPOM menyatakan bahwa klaim sensasional bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi dan mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh.

Pencabutan izin edar ini diklaim BPOM telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024 yang menyatakan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, serta melindungi atau memelihara tubuh, bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.

Produk kewanitaan dengan klaim sensasional tidak memiliki bukti ilmiah dan berisiko

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan hasil operasi tersebut di Gedung BPOM RI, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan hasil operasi tersebut di Gedung BPOM RI, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dikutip dari Healthline, produk kewanitaan seperti pengencang payudara tidak memiliki bukti ilmiah yang mendasarinya meskipun terdapat berbagai testimoni.

Salah satu cara yang terbukti untuk mengubah ukuran atau mengencangkan payudara adalah melalui tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga profesional. Begitu juga dengan tindakan merapatkan vagina yang hanya dapat dilakukan melalui prosedur medis.

Hal ini juga sejalan dengan pendapat BPOM yang menilai produk dengan klaim sensasional tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga tidak memenuhi standar keamanan produk. Risiko penggunaan kosmetik kewanitaan yang tidak sesuai standar di antaranya infeksi, alergi, gangguan pada kehamilan, dan peradangan serviks untuk produk area intim.

Daftar 8 kosmetik kewanitaan yang dicabut izin edarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan hasil operasi pengawasan kosmetik menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaparkan hasil operasi pengawasan kosmetik menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
  1. Violla: Sweet Breast Cream

  2. Dohwa Queen: Feminine Hygiene

  3. XBS Cream Zeeya: Breast Care Oil

  4. Vamella: Ultimate Breast Serum

  5. Roro Mendut: Adas Delima Breast Serum

  6. Naturwish: Breast Serum

  7. Mireya: Premium Breast Cream

  8. Bioaqua: Bust Cream

Mulai sekarang, Ladies perlu lebih cermat dalam memilih produk. Perhatikan komposisi, izin edar, dan keamanan produk sebelum menggunakannya. Jangan sampai tergiur janji manis tanpa bukti ilmiah yang jelas karena hal ini dapat berisiko bagi kesehatan tubuh.

Baca juga: BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya dari 13 Merek Kecantikan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url