Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan naik. Adapun tarif PPN saat ini dikenakan sebesar 11 persen. Sementara untuk barang mewah, PPN dikenakan 12 persen sejak 1 Januari 2025.
Menurut Purbaya, pemerintah akan melihat kondisi perekonomian nasional untuk mengerek atau menurunkan tarif PPN tahun ini.
"Nggak (naik) Turunin ga? Nggak juga. Kita lihat keadaan ekonomi seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya pada akhir 2025 lalu Purbaya sempat memberi sinyal adanya peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026. Meskipun, keputusan tersebut masih akan memantau perkembangan ekonomi nasional hingga akhir tahun, sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Jadi gini, kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonomi seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear. Nanti akan kita lihat bisa nggak kita turunkan PPN," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) berbincang bersama Wamen Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas Djiwandono (kanan) sebelum memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Purbaya melihat pemerintah harus berhati-hati untuk meneken kebijakan menurunkan PPN agar tidak mengganggu stabilitas fiskal. Dia menyebut, rencana penurunan PPN akan diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita belajar dulu, hati-hati," tambahnya.
Pada akhir 2024 lalu, Kemenkeu mengerek PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa sangat mewah, sehingga tarif PPN kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti sabun hingga layanan over the top (OTT) tetap 11 persen.