Purbaya-Komisi XI DPR Setujui Pencairan PMN Rp 14,4 T untuk 4 BUMN & Bank Tanah - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya-Komisi XI DPR Setujui Pencairan PMN Rp 14,4 T untuk 4 BUMN & Bank Tanah
Dec 8th 2025, 18:00 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Komisi XI DPR menyetujui pencairan penyertaan modal negara (PMN) dengan total nilai Rp 14,41 triliun untuk 4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah dalam APBN 2025.

Purbaya menyatakan, PMN disuntikkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 1,8 triliun, yang dialokasikan untuk penambahan sarana perkeretaapian, melalui pengadaan rangkaian kereta baru dan retrofit KRL Jabodetabek.

"Manfaat yang dapat diperoleh dari penambahan sarana KRL Jabodetabek tersebut adalah meningkatkan jumlah penumpang yang menggunakan KRL, menurunkan kemacetan serta menurunkan emisi," kata Purbaya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12).

Suntikan modal juga disetujui pencairannya untuk PT INKA, yang mendapat PMN Rp 473 miliar untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas produksi pengembangan sarana perkeretaapian.

Dana tersebut akan digunakan antara lain untuk melengkapi fasilitas produksi, mengembangkan sistem propulsi, serta meningkatkan fasilitas produksi sistem bogie dan sarana manufaktur di pabrik Madiun dan Banyuwangi.

Sementara itu, PT Pelni disetujui pencairan PMN sebesar Rp 2,5 triliun, sebagai langkah untuk mengatasi kondisi kapal yang sebagian besar telah berusia lebih dari 25 tahun.

"Penambahan PMN kepada PT Pelni sebesar Rp 2,5 triliun akan digunakan untuk proyek pengadaan 3 unit kapal penumpang untuk menggantikan kapal yang telah berusia 40 tahun dan merupakan kelanjutan dari PMN tahun 2024," kata Purbaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Selain itu, pencairan PMN juga diusulkan untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp 6,68 triliun. Suntikan modal tersebut diberikan untuk memperkuat pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka mempermudah dan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau sebagai bagian dari Program FLPP.

"Adapun peran PT SMF dalam program FLPP adalah sebagai penyedia dana jangka panjang atau menengah bagi bank penyalur KPR FLPP," tambahnya.

Adapun suntikan modal lainnya yang disetujui adalah untuk Badan Bank Tanah senilai Rp 2,95 triliun. PMN yang disetujui tersebut merupakan dalam bentuk non-tunai

"PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah didasari kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan badan bank tanah dengan pemenuhan modal dan peningkatan kapasitas, antara lain kapasitas usaha, antara lain guna mendukung program prioritas nasional 3 juta rumah," jelas Purbaya.

Sementara itu, Komisi XI DPR memberikan persetujuan atas pencairan PMN tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pelaksanaan PMN pada Tahun Anggaran 2025.

"Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Ketua Komisi XI Misbakhun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url