Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, mengatakan ESDM telah mengirimkan rancangan regulasi penetapan bea keluar dan kini menunggu keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Sudah ada (tarif) yang dari kita ke Menteri Keuangan. Kita sudah kirim surat ke Menteri Keuangan. Ujung dari penetapan bea keluar tetap di sana (Menkeu)," kata Tri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).
Tri menegaskan bahwa usulan bea keluar untuk batu bara sudah disampaikan, termasuk rencana pengenaan tarif bagi komoditas dengan harga di atas 150 dolar per ton.
Ia kembali memastikan rancangan bea keluar, baik untuk emas maupun batu bara, sudah dikirimkan kepada Kementerian Keuangan dan nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "(Aturannya di) PMK," jelas Tri.
Warga membeli emas batangan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea keluar untuk komoditas emas, seperti tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nantinya, ekspor emas akan dikenai tarif 7,5–15 persen.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan PMK (RPMK) yang saat ini dalam proses finalisasi.
"Prosesnya sedang difinalisasi pada tahap pengundangan sehingga harapannya bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara seperti yang disepakati dalam Undang-Undang APBN," ujar Febrio saat rapat Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu (19/11).
Sementara itu, batu bara sudah tidak lagi dikenai bea keluar sejak 2006. Penerimaan negara dari batu bara selama ini hanya berasal dari royalti yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan bea keluar untuk kedua komoditas pun sudah tercantum dalam RAPBN 2026.