Masyarakat berburu pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta, pada Minggu (23/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan Kementerian Keuangan yang melarang praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor.
Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung langkah pemerintah pusat, termasuk dengan memberikan pendampingan kepada para pedagang di pasar-pasar Jakarta yang terdampak kebijakan tersebut.
"Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta. Memang saya tidak mau para pedagang itu hanya menjadi reseller dari hasil thrifting tersebut," ujar Pramono di RTH Kampung Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Pramono telah meminta dinas dan lembaga terkait, termasuk pendampingan dari sektor UMKM, untuk membantu para pedagang beralih ke produk lokal dan memperkuat usaha mereka.
Gubernur Jakarta Pramono Anung di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Timur pada Sabtu (18/10). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Kalau bisa kemudian saya sudah meminta pendampingan dari UMKM dan dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang. Jangan kemudian, kalau thrifting ini enggak ada yang diuntungkan," katanya.
Pramono menambahkan, Pemprov DKI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan operasi penertiban terhadap praktik penjualan pakaian bekas impor ilegal.
"Jadi apa yang menjadi larangan, nanti kalau memang ada operasi, malah pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting," tutur Pramono.
"Karena thrifting inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu," tandasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan terkait impor pakaian bekas atau balpres.
Purbaya menjelaskan, selama ini penanganan balpres umumnya hanya berujung pada pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelakunya. Negara tidak menerima denda dan justru menanggung biaya pemusnahan serta pemeliharaan para pelaku yang dipenjara.
"Jadi saya rugi. Cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu. Jadi sepertinya berubah, kita bisa denda orang itu juga," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Petugas Bea Cukai memeriksa tumpukkan pakaian bekas hasil razia dengan nilai yang diperkirakan sejumlah 80 Miliar di Tempat Penampungan Barang Sitaan Bea Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Purbaya menambahkan, perbaikan sistem pengawasan di Bea Cukai dan integrasi data nantinya akan memudahkan pemantauan masuknya balpres sehingga potensi masuknya barang semacam itu dapat dicegah lebih awal.
Ia pun menyebutkan kemungkinan penerapan sanksi administratif, termasuk pemblokiran impor bagi pihak yang terbukti pernah melakukan pelanggaran atau blacklist. "Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak boleh impor lagi," tutur Purbaya.
Mengenai kekhawatiran dampak pelarangan impor pakaian bekas terhadap pasar tradisional seperti Pasar Senen, Purbaya memastikan keputusan tersebut tidak akan menyebabkan penutupan pasar, terutama Pasar Senen, karena ruang itu nantinya dapat diisi oleh produk-produk dalam negeri.