Prabowo Izinkan Pemda hingga BUMD Pinjam Uang APBN, Ini Kata Purbaya - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Prabowo Izinkan Pemda hingga BUMD Pinjam Uang APBN, Ini Kata Purbaya
Oct 29th 2025, 08:20 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.

Aturan ini menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, maupun BUMD untuk mendapatkan pembiayaan dari APBN guna mempercepat pembangunan di berbagai sektor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci isi dari beleid tersebut, meskipun regulasi itu telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 September 2025.

"Saya belum tahu ya ini dalam bentuk surat utang atau bagaimana, saya akan pelajari lebih dalam lagi," kata Purbaya di kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (29/10).

Purbaya menyebut hingga saat ini pihaknya belum mulai membahas peraturan turunan dari beleid tersebut. Meski begitu, ia menilai keberadaan PP ini krusial karena dapat membantu daerah yang memerlukan tambahan pendanaan pada awal tahun, saat arus kas daerah umumnya masih terbatas.

"Kita lihat dulu detail SOP-nya seperti apa. Mereka pasti butuhnya (dana pinjaman) itu kan nanti di bulan-bulan pertama, atau terakhir, di awal-awal tahun. Nanti kan dia tinggal potongnya dari anggaran mereka sendiri, jadi enggak masalah itu," tutur Purbaya.

Menurutnya, aspek yang masih perlu dikaji lebih lanjut adalah mengenai skema pembiayaan yang akan diterapkan. Ia menjelaskan, aturan baru ini menegaskan peran pemerintah pusat sebagai pihak pemberi pinjaman atau kreditur bagi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Jamal Ramadhan dan Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kolase foto Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Jamal Ramadhan dan Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Adapun pemerintah menjelaskan aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah, terutama pada sektor infrastruktur, energi, transportasi, serta penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 peraturan itu dijelaskan sumber pendanaan pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis aturan itu, dikutip pada Rabu (29/10).

Selain difokuskan untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga dapat menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah maupun BUMD yang mengalami dampak dari bencana alam maupun nonalam. Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu percepatan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

"Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan," tulis aturan itu.

Dalam peraturan itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar entitas daerah dapat memperoleh pinjaman. Di antaranya, total sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melampaui 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya. Selain itu, daerah wajib memiliki rasio kemampuan pengembalian pinjaman minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman terdahulu.

Kegiatan yang akan dibiayai melalui pinjaman tersebut juga harus sejalan dengan rencana pembangunan daerah serta mendapatkan persetujuan dari DPRD. Ketentuan serupa berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url