Penjelasan RS-Polisi soal WN Australia Tewas di Bali Dipulangkan Tanpa Jantung - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penjelasan RS-Polisi soal WN Australia Tewas di Bali Dipulangkan Tanpa Jantung
Sep 25th 2025, 06:03 by kumparanNEWS

Ilustrasi Mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock
Ilustrasi Mayat. Foto: Ground Picture/Shutterstock

WN Australia, Byron James Dumschat, meninggal dunia saat berlibur di Seminyak, Bali pada 26 Mei 2025. Ia disebut meninggal dunia karena tenggelam.

Byron meninggal dunia saat berlibur bersama teman-temannya di sebuah vila. Jenazahnya baru diserahkan ke keluarga di Australia pada 18 Juni 2025. Namun pihak keluarga keberatan dengan kondisi jenazah yang dipulangkan tanpa jantung. Padahal, keluarga sudah meminta agar jenazahnya dikembalikan utuh untuk dimakamkan.

Jantung Byron baru tiba di Australia pada pertengahan Agustus. Namun karena penundaan pengujian, keluarga belum menerima konfirmasi bahwa jantung itu adalah benar milik Dumschat.

"Ketika saya tahu bahwa jenazahnya dipulangkan tanpa jantungnya, saya sangat malu. Saya tidak tahu bagaimana harus merespons ini semua," kata ibu Dumschat, Chantal Haddow, saat diwawancarai ABC Australia, dikutip Rabu (24/9).

Pengacara keluarga, Ni Luh Sari dari Malekat Hukum International Law Firm, mengatakan pihak keluarga diminta membayar 700 dolar Australia untuk membawa pulang jantung Byron.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kematian Korban

Konferensi pers Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari bersama tim terkait kematian kliennya warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat, Badung, Bali, Rabu (24/9/2025). Foto: Rolandus Nampu/Antara
Konferensi pers Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm Ni Luh Arie Ratna Sukasari bersama tim terkait kematian kliennya warga negara asing asal Australia, Byron James Dumschat, Badung, Bali, Rabu (24/9/2025). Foto: Rolandus Nampu/Antara

Ni Luh Sari mewakili keluarga korban mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian Byron. Pertama soal tiga teman Byron yang tidak diperiksa oleh polisi. Mereka diizinkan kembali ke negaranya usai kasus itu terjadi.

"Untuk alasan yang tidak dijelaskan, polisi memperbolehkan ketiganya meninggalkan Bali tanpa pemeriksaan dan tanpa memberikan keterangan apa pun tentang peristiwa yang menyebabkan kematian [Byron] Dumschat," kata Ni Luh.

"Polisi telah menyatakan mereka membutuhkan bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapat keterangan dari ketiga saksi ini. Namun, sangat memprihatinkan bahwa hingga saat ini konsulat belum memberikan tanggapan apa pun," lanjut Ni Luh.

Kemudian soal memar, pendarahan, dan trauma kepala yang dialami almarhum juga menjadi pertanyaan terkait tewasnya korban.

"Tidak konsisten dengan penjelasan sederhana bahwa dia ditemukan di kolam renang," ujarnya.

Ni Luh mengatakan, peristiwa ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius terkait praktik medis di Bali. Dia menyatakan pihaknya akan terus mendesak dilakukan penyelidikan yang transparan agar kasus ini bisa diusut tuntas.

"Klien kami akan terus menuntut keadilan hingga kebenaran terungkap sepenuhnya. Kami mendesak Kepolisian Badung untuk melakukan penyelidikan dengan transparan, profesional, dan independen," tegas Ni Luh.

Penjelasan Rumah Sakit

Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Made Darmajaya. Foto: Dok. Humas RSUP Prof IGNG Ngoerah
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Made Darmajaya. Foto: Dok. Humas RSUP Prof IGNG Ngoerah

RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah angkat bicara soal kasus itu. Pihak rumah sakit memberikan keterangan selaku yang melakukan autopsi kepada korban.

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, menjelaskan pihaknya melakukan autopsi jenazah Byron pada 4 Juni 2025.

Autopsi yang dilakukan merupakan autopsi forensik atau autopsi medico-legal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara. Autopsi ini bisa dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga karena untuk mengetahui penyebab tewasnya Byron.

Sesuai dengan SOP dilakukan pengambilan organ tubuh atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan patologi anatomi serta analisis toksikologi.

Semua data organ atau sampel organ dan jaringan serta cairan tubuh yang diambil itu tercatat dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum.

"Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskah atau fiksasi, istilahnya dalam dunia forensik, itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ," kata Darmajaya.

Menurutnya, proses pemeriksaan jantung hingga keluar hasil analisisnya memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk menjaga akurasi dan ketelitian. Setelah proses itu selesai jantung Byron dikembalikan ke pihak keluarga.

"Jadi setelah seluruh pemeriksaan selesai jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia. Jadi repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan ke Australia," kata Darmajaya.

"Jadi karena memang ini kan perlu proses lama untuk pemeriksaan kita, jadi jenazah beliau duluan (dipulangkan ke Australia)., Kemudian disusul setelah ada pemeriksaan jantungnya komplet, baru (jantungnya) disusulkan (dipulangkan)," imbuh Darmajaya.

Darmajaya menegaskan bahwa isu soal penjualan organ atau lainnya adalah tidak benar.

"Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada penatalaksanaan autopsi almarhum Byron James," katanya.

Penjelasan Polisi

Ilustrasi TKP pembunuhan.   Foto: Marco Prandina/Getty Images
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Marco Prandina/Getty Images

Ps Kasubsi Penmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, mengatakan Byron ditemukan tenggelam di kolam renang vila pada Senin tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.00 Wita. Byron dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BIMC pukul 10.59 Wita.

Ni Nyoman mengatakan, berdasarkan keterangan dari saksi ahli, dokter Nola Margaret Gunawan, SpFM yang merupakan dokter spesialis Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, tempat Byron diautopsi, diketahui penyebab kematian Byron bukan karena tenggelam. Tetapi karena intoksikasi etanol atau keracunan etanol.

"Sebab kematian adalah intoksikasi etanol. Hal ini didasari oleh adanya etanol dalam jumlah besar pada seluruh sampel yang diambil ditambah pula dengan adanya duloxetine yang membuat kemungkinan penekanan sistem saraf pusat serta gangguan penilaian atau kognitif menjadi sangat besar peluangnya. Gangguan penilaian atau kognitif ini berpotensi pula mengakibatkan orang ini tidak mampu mengeluarkan dirinya dari air," kata Nyoman.

Pemeriksaan toksikologi forensik menunjukkan adanya etanol (alkohol yang memang boleh dikonsumsi) dalam kadar yang cukup tinggi pada darah dari atrium kanan (1.181,66 mg/l ≈ 0,1181%), urine (3.863,55 mg/l ≈ 0,3863%) dan isi lambung (2.431,03 mg/l).

Kadar alkohol dalam darah pada jantung kanan yang ditemukan berada pada level yang sudah menimbulkan gangguan fisiologis yang berupa: euforia, penurunan konsentrasi dan perhatian, kurangnya kemampuan dalam pengambilan keputusan (lack of judgment), peningkatan impulsivitas (bertindak tanpa keputusan matang), gangguan keseimbangan dalam tahap ringan serta reaksi pupil (teleng mata) yang lambat.

Namun, ditemukannya duloxetine yakni golongan antidepresan yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, pada darah, kandung empedu dan ginjal membuat peluang terjadinya depresi (penekanan) sistem saraf pusat sulit disingkirkan.

"Duloxetine dan etanol yang pada dasarnya sama-sama merupakan penekan sistem saraf pusat, bila keduanya berinteraksi akan menghasilkan efek sinergis yang memperbesar depresi sistem saraf pusat antara lain kelemahan fisik, kebingungan, disorientasi, penurunan konsentrasi dan perhatian, pandangan kabur (blurred vision), gangguan kognitif (impaired thinking, impaired perception), gangguan koordinasi, gangguan/ketidakstabilan saat berjalan, disorientasi ruang dan waktu, penurunan sensitivitas terhadap nyeri, penurunan refleks atau frekuensi napas," jelasnya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan memar pada dahi kiri, kelopak mata kanan serta lutut kanan akibat kekerasan tumpul.

"Ditemukan pula luka lecet pada kelopak mata kanan serta punggung kaki kanan akibat kekerasan tumpul," kata Ni Nyoman.

Sedangkan hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam pada puncak kepala kanan.

"Akibat kekerasan tumpul yang terkonfirmasi pula pada pemeriksaan patologi anatomi dengan ditemukannya ekstravasasi eritrosit pada jaringan hypodermis," ucapnya.

Penyidik, kata Ni Nyoman, telah memeriksa lima saksi, yakni 4 saksi di lokasi yang merupakan saudara korban, buruh proyek di vila hingga staf vila. Dan satu saksi ahli dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Sedangkan untuk 2 perempuan dan 1 laki-laki, rekan korban yang saat kejadian bersama dengan korban, saat ini masih diajukan permohonan pemeriksaan.

"Sedangkan untuk saksi Bailey dan 2 saksi perempuan WNA lainnya masih menunggu konfirmasi dari pihak AFP (Australian Federal Police) untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut ke Polres Badung karena penyidik sudah memohon bantuan kepada AFP terkait hal tersebut," ucap Ni Nyoman.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url