Pemerhati Sejarah Minta Pembakar Gedung Grahadi di Surabaya Dihukum Berat - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerhati Sejarah Minta Pembakar Gedung Grahadi di Surabaya Dihukum Berat
Sep 1st 2025, 06:58 by BASRA (Berita Anak Surabaya)

Pemerhati sejarah Kota Surabaya Kuncarsono Prasetyo. Foto: Masruroh/Basra
Pemerhati sejarah Kota Surabaya Kuncarsono Prasetyo. Foto: Masruroh/Basra

Peristiwa pembakaran Gedung Negara Grahadi menuai kritik tajam dari pemerhati sejarah Kota Surabaya Kuncarsono Prasetyo. Pasalnya, bangunan di kawasan Gubernur Suryo itu merupakan cagar budaya dan berusia lebih dari 2 abad.

Pria yang kerap disapa Kuncar itu mengatakan aksi pembakaran itu bukan bagian dari unjuk rasa, tetapi sikap anarkis yang masuk ranah pidana. Bahkan dia mengatakan kasus ini juga menjadi perhatian hingga ke tingkat internasional.

"Sudah anarkis itu dan harus diproses secara pidana. Grahadi itu bangunan cagar budaya yang keberadaannya dilindungi negara," tegas Kuncar saat dihubungi Basra, Minggu (31/8) malam.

"Sekarang ini sudah menjadi atensi internasional karena menyangkut perusakan cagar budaya," sambungnya.

Tak hanya Gedung Grahadi, pembakaran Polsek Tegalsari juga tak luput dari perhatian pemerhati sejarah di dunia.

"Polsek Tegalsari itu juga bangunan cagar budaya meski usianya masih lebih tua Gedung Grahadi," tandasnya.

Kuncar lantas menyinggung peristiwa pencurian sejumlah benda purbakala di Museum Kediri. Aksi itu terjadi saat meletusnya kerusuhan massa pada akhir pekan kemarin.

"Itu sudah bukan aksi demo lagi, tapi sudah perbuatan kriminal dan harus ada hukum pidana. Saya minta supaya pelaku dihukum berat. Mereka sudah lancang merusak bangunan bersejarah yang selama ini susah payah kita jaga," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url