Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 11 Jam, Dalami Komunikasi 4 Tersangka Kasus Laptop - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 11 Jam, Dalami Komunikasi 4 Tersangka Kasus Laptop
Aug 5th 2025, 22:07 by kumparanNEWS

Eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Eks staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani, telah rampung diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia tiba memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.01 WIB dan rampung diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Artinya, Fiona menjalani pemeriksaan selama sekitar kurang lebih 11 jam.

Usai pemeriksaan itu, penasihat hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menyebut bahwa kliennya dicecar 60-70 pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, kliennya didalami terkait komunikasi dengan empat tersangka dalam kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan hari ini, itu masih terkait dengan surat panggilan yang tadi kita jelaskan itu terkait digitalisasi tahun 2019 sampai tahun 2022," kata Indra kepada wartawan, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (5/8).

"Adapun pendalamannya terhadap panggilan ini, itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada," ungkapnya.

Komunikasi tersebut, kata dia, hanya sebatas bentuk komunikasi yang dilakukan selama bekerja menentukan pemilihan Chromebook atau Windows dalam pengadaan tersebut.

"Jadi, bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook," ucap dia.

"Tapi, tidak ada penjelasan terkait pemilihan, sebenarnya dua arah yang dilakukan, tetap Chromebook dan Windows," imbuhnya.

Lebih lanjut, Indra juga menegaskan bahwa kliennya telah menyatakan tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat kajian teknis pada 6 Mei 2020.

Adapun rapat tersebut dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.

"Dan ada lagi juga pendalaman terkait bagaimana sebenarnya itu bukan memutus untuk pengadaan di bulan Mei ini yang di awal itu, hanya itu sebenarnya. Masih penggabungan dari pendapat masing-masing pihak untuk menentukan bagaimana untuk dua tempat ini," tutur dia.

"Yang mana Chromebook satu, yang mana Windows satu. Tapi, ada yang menurut versi dari penyidik sudah ada keputusan. Tapi, kami sampaikan dengan baik, dengan tegas sama penyidik, itu tidak pernah ada," sambungnya.

Dalam konferensi pers pengumuman tersangka, Kejagung mengungkapkan bahwa pada Agustus 2019, Fiona bersama Nadiem dan Jurist Tan—eks stafsus Nadiem lainnya—disebut membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".

Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri. Pada Oktober 2019 Nadiem kemudian diangkat menjadi menteri.

Eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (kanan) bersama penasehat hukumnya berjalan keluar gedung usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (kanan) bersama penasehat hukumnya berjalan keluar gedung usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Terkait hal itu, Indra mengeklaim bahwa grup tersebut tidak secara khusus membahas adanya pengadaan Chromebook.

"Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu, ya, namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya, dia membentuk tim, ya wajar-wajar saja, itu kan. Tapi, bukan khusus membahas Chromebook, tidak," kata Indra.

"Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu. Tidak ada membahas Chromebook secara terperinci, tidak," pungkasnya.

Kasus Korupsi Laptop

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

  1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;

  2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;

  3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

  4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url