Tiga Kepala Badan Baru di Kemhan Resmi Dilantik Prabowo - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tiga Kepala Badan Baru di Kemhan Resmi Dilantik Prabowo
Aug 10th 2025, 15:42 by kumparanNEWS

Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran memeriksa kesiapan pasukan saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Minggu (10/8/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran memeriksa kesiapan pasukan saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Minggu (10/8/2025). Foto: Abdan Syakura/ANTARA FOTO

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tiga kepala badan baru di Kementerian Pertahanan. Pelantikan itu menyusul dibentuknya tiga badan baru di Kemhan sebagaimana Perpres 85/2025.

Pelantikan itu berlangsung saat Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer yang diselenggarakan Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Minggu (10/8).

Pelantikan itu dilakukan beriringan dengan pengukuhan Jenderal Bintang Kehormatan. Adapun yang dilantik untuk tiga badan baru di Kemhan itu adalah:

1. Kepala Badan Logistik Pertahanan, Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari;

2. Kepala Badan Pemeliharaan Dan Perawatan Pertahanan, Laksmana Madya TNI Supo Dwi Antara;

3. Kepala Badan Cadangan Nasional, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema.

Prabowo dalam pelantikan itu juga sekaligus mengganti bintang di kerah para kepala badan yang semula bintang 2 menjadi bintang 3.

Presiden RI Prabowo Subianto saat prosesi pengukuhan Marsdya Deny Muis di Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Minggu (10/8/2025). Foto: YouTube/ Puspen TNI
Presiden RI Prabowo Subianto saat prosesi pengukuhan Marsdya Deny Muis di Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Minggu (10/8/2025). Foto: YouTube/ Puspen TNI

Tugas Badan Baru di Kemhan

Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025, terdapat susunan organisasi Kementerian Pertahanan yang baru. Di sana terdapat dua badan baru, yakni: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional.

Selain itu, ada 4 badan dengan nama baru, yakni Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Namun, keempat badan itu bukan badan baru, melainkan penyesuaian nama atau nomenklatur saja.

Tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan diatur dalam pasal 35B dan 35C, yakni:

Pasal 35B

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35C

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

Sementara, Badan Cadangan Nasional bertugas:

Pasal 35F

Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35G

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

b. pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

d. pelaksanaan administrasi badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url