Polisi Periksa 30 Saksi Penembakan WN Australia di Bali, Motif Masih Misterius - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Periksa 30 Saksi Penembakan WN Australia di Bali, Motif Masih Misterius
Jul 21st 2025, 12:43 by kumparanNEWS

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penembakan WN Australia saat konpers di Polres Badung, Bali, Kamis (26/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penembakan WN Australia saat konpers di Polres Badung, Bali, Kamis (26/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Polisi sudah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus penembakan WN Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), di sebuah vila di Kabupaten Badung, pada Sabtu (14/6) lalu. Namun, polisi belum berhasil mengungkap motif di balik penembakan itu.

"Kami masih melakukan investigasi apa motif di balik itu," kata Kapolres Badung M. Arif Batubara di Polres Badung, Senin (21/7).

Para saksi yang dimintai keterangan ini adalah mereka yang sempat mendengar atau melihat aksi penembakan dan saat pelaku kabur ke Jakarta

Sementara itu, Arif menjelaskan, pihaknya belum bisa menemukan motif penembakan karena masih fokus penyelidikan pada timeline atau urutan kronologi saat pelaku tiba di Bali, melakukan aksi penembakan dan kabur ke Jakarta dan ke Singapura.

"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dan sampai saat ini penyidikan masih belum terlalu rampung karena masih pemeriksaan. Kita belum sampai tahap untuk melakukan investigasi terlalu dalam. Kita masih melakukan penyelidikan timeline," sambungnya.

Jumpa pers temuan barang bukti senjata api dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. Istimewa
Jumpa pers temuan barang bukti senjata api dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Senin (21/7/2025). Foto: Dok. Istimewa

Tiga Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Dalam kasus ini, polisi menangkap ketiga orang pelaku. Mereka adalah WN Australia Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.

Dalam kasus ini, Zivan Radmanovic tewas dengan luka tembak pada kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, luka robek pada pelipis, luka robek pada hidung, dan luka robek pada bahu kiri. Sedangkan Sanar Ghanim dilarikan ke rumah sakit dan dalam perawatan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url