Gubernur Kalbar, Ria Norsan sedang memberikan selamat kepada 51 ASN yang dilantik pada Selasa, 27 Mei 2025. Foto: Raniansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Penyerahan keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar.
"Terdapat 51 ASN yang dilantik dengan berbagai lulusan, mereka harus siap memberikan pelayan masyarakat, karena merupakan tugas utama yang akan mereka jalani ke depannya. Niatkan dalam hati kita bahwa dengan ikhlas dan tulus sehingga di dalam kita bekerja itu terdapat amal," ucap Norsan saat sambutan.
Ia meminta agar ASN yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, terutama disiplin dalam menjalankan peraturan yang telah diterapkan.
"Pesan saya laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya taati aturan dan peraturan yang berlaku untuk PNS, terutama disiplin," pesan Norsan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang sesuai. Namun jika pelanggaran berat akan diberikan sanksi yang setimpal (pemecatan).
"Kalau itu masih ketidaksengajaan kita masih bisa toleransi, dua pelanggaran tidak akan kita toleransi yakni asusila dan narkoba tidak akan kita toleransi sekalipun atau sampai pemecatan," tutupnya.