Jan 22nd 2025, 15:11, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Komisi II DPR RI baru saja melakukan kesepakatan pelaksanaan pelantikan daerah secara bertahap yang akan dilaksanakan di Jakarta.
"(Pelantikan) di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih (ibu kota) Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya tapi masih sebagai Ibu Kota Negara sebelum ada Keppres," kata Mendagri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Tito menegaskan, kepindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur baru sah terjadi ketika Presiden Prabowo Subianto meneken Keppres perpindahan. Hingga saat ini, Keppres tersebut belum diteken.
"Ibu Kota Negara pindah ke IKN ketika setelah adanya Keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," katanya.
Berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak ada gugatan hasil pemilu di MK baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo.
Sementara daerah yang masih menjalani sengketa pilkada, pelantikan akan dilakukan setelah seluruh proses sidang di Mahkamah Konstitusi selesai.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan sidang sengketa Pilkada di MK, paling cepat kepala daerah baru bisa dilantik 15 Maret 2025. Sebab proses sengketa di MK paling lambat diselesaikan seluruhnya pada 15 Maret 2025.