Menkes: Periksa Kesehatan Gratis Mulai Februari Usai Pelantikan Kepala Daerah - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkes: Periksa Kesehatan Gratis Mulai Februari Usai Pelantikan Kepala Daerah
Jan 22nd 2025, 15:30, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai penyerahan Surat Selesai Adaptasi dan STR Seumur Hidup kepada 7 dokter spesialis WNI lulusan luar negeri, di Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai penyerahan Surat Selesai Adaptasi dan STR Seumur Hidup kepada 7 dokter spesialis WNI lulusan luar negeri, di Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis akan diluncurkan Februari 2025. Tepatnya setelah pelantikan kepala daerah terpilih.

"Setelah kepala daerah definitif dilantik," kata Budi saat pertemuan dengan media di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurutnya hal ini karena program Pemeriksaan Kesehatan Gratis perlu koordinasi intensif dengan kepala daerah. Bila dilakukan sekarang maka kepala daerah yang ada saat ini, baik itu Pj atau periode sebelumnya akan segera lengser. Sehingga kepala daerah terpilih harus mendapat penjelasan ulang tentang program terebut.

"Biar nggak ngulang dua kali karena program ini butuh support kepala daerah," ucapnya.

Namun Budi tidak menjelaskan lebih lanjut tanggal peluncurannya. Saat ini terjadwal di bulan Februari.

Program ini merupakan program rancangan presiden Prabowo Subianto. Program ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 4,3 triliun.

Nantinya program ini dapat diakses oleh balita, remaja, orang dewasa sampai para lanjut usia (lansia) dengan kriteria pemeriksaan yang sudah ditentukan di Puskesmas dan klinik. Untuk dapat mengakses program ini, masyarakat harus mengisi data di aplikasi Halo Sehat milik Kemenkes. Bila tidak memiliki akses HP dan internet, maka pendataan akan dibantu petugas di lapangan.

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari

Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," berikut bunyi poin 1 kesepakatan antara Komisi II dan pemerintah yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat, Rabu (22/1).

Ada 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 walikota dan wakil walikota yang tidak ada gugatan di MK. Dengan kesepakatan ini, mereka bisa dilantik lebih dulu dari daerah lain yang masih sengketa.

Sedangkan pelantikan bagi daerah yang masih bersengketa harus menunggu proses sengketa di MK rampung.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan sidang sengketa pilkada di MK, paling cepat kepala daerah baru bisa dilantik 15 Maret 2025. Sebab proses sengketa di MK paling lambat diselesaikan seluruhnya pada 15 Maret 2025.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url