Nov 26th 2024, 11:06, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terkait kasus kerangkeng manusia. Dengan ini, Terbit batal divonis bebas dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," demikian dikutip dari situs resmi MA, Selasa (26/11).
Kasasi ini teregister dengan perkara nomor: 7283 K/PID.SUS/2024 yang diputus pada 15 November 2024 lalu. Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara ini, yakni Prim Haryadi, Yanto, dan Jupriyadi.
Majelis Hakim Kasasi menilai, Terbit melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan," tulis MA.
Terbit dijerat kasus korupsi terlebih dahulu sebelum terjerat kasus TPPO. Dia di-OTT KPK pada Januari 2022 lalu. Hal itu yang membuatnya ditahan KPK.
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat. Diduga, Terbit memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Ia dihukum 7,5 tahun penjara atas kasusnya tersebut
Dari kasus korupsi itu, kemudian terungkap ada kerangkeng manusia di belakang rumah eks Bupati Langkat itu. Kerangkeng itu diduga digunakan untuk eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit.
Dalam kasus kerangkeng manusia itu, Terbit divonis bebas oleh PN Stabat. Namun kini MA telah membatalkannya.