Jul 4th 2024, 12:36, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
KPU menggelar rapat pleno membahas posisi pelaksana tugas Ketua KPU usai Hasyim Asy'ari diberhentikan DKPP karena terbukti asusila. Hasil rapat tersebut, Mochamad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochamad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU, August Mellaz, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (4/7).
Rapat pleno dihadiri oleh 6 komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Serta Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Rapat ini dilakukan buntut dari pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terjerat kasus asusila.
Sosok Hasyim dipastikan tak ada di dalam rapat itu usai resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU pada Rabu (3/7).
Hasyim sendiri diberhentikan usai terbukti lewat sidang putusan DKPP karena melakukan pelecehan dan tindakan asusila kepada korban perempuan berinisial CAT.
Tindakan Hasyim kepada korban itu terjadi ketika CAT bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu atas tindakannya kepada pengadu. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e dan Pasal 19 huruf e.
Meski demikian, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari masih menunggu Keputusan Presiden.