Yusril Tepis Kuasa Hukum Ganjar soal Putusan MK 90: Tak Etis Adu Domba
2 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Yusril Ihza Mahendra usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi terkait pernyataan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dalam sidang, Luthfi menyinggung pernyataan Yusril mengenai putusan MK Nomor 90 bahwa putusan itu cacat. Putusan itu yang kemudian melandasi Gibran bisa mendaftar sebagai cawapres.
Menurut Yusril, menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh Luthfi itu tidak etis karena seorang advokat mencoba mengadu domba dengan kliennya.
"Saya kira ini clear supaya tidak menjadi persoalan karena agak kurang baik juga seorang advokat sepertinya mengadu domba antara advokat dengan kliennya. Itu tidak pantas untuk diucapkan, tidak etis dalam persidangan," kata Yusril kepada wartawan usai persidangan di MK, Jakarta, Selasa (2/4).
"Itu tidak pantas untuk diucapkan, tidak etis dalam persidangan, sejak awal kita sepakat bahwa Pak Gibran kita dukung, kita calonkan," tegasnya.
Lebh lanjut Yusril menjelaskan alasannya pernah menyebut Putusan MK 90 problematik sehingga menyarankan Gibran tidak maju pilpres.
"Pada waktu itu saya mengatakan seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena ini problematik. Tapi kalau Beliau ingin mengambil keputusan untuk maju, saya hormati untuk maju," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan yang pernah disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengatakan saat itu, Yusril menyebut jika putusan MK itu cacat. Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Luthfi pun mengajukan pertanyaan kepada Aan. Dia awalnya bertanya terkait wewenang MK memeriksa terkait hasil pemilu.
"Bagaimana menurut Saudara apabila, apakah hanya Mahkamah Konstitusi ini hanya berwenang memeriksa soal hasil, kalau hasil berarti katakanlah angka 10 dan 100 itu apa bedanya? Saya kira tidak bisa diperdebatkan lagi," kata Luthfi.
Kemudian, Luthfi juga menyinggung pernyataan Yusril yang menyampaikan jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat. Dia mengatakan saat itu, kata Yusril putusan MK akan berdampak panjang.