Tak Terima Rekannya Dihukum Lebih Ringan, Hendra Kabur Usai Divonis PN Meulaboh
2 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Hendra menangis tersedu-sedu saat ditangkap usai kabur dari PN Meulaboh, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA
Hendra Suhadi (41 tahun) kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, terkait kasus pencurian sebuah handphone.
Motif Hendra kabur: Hendra tidak terima ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara; sedangkan rekannya, Sudirman, divonis hanya 8 bulan penjara—dalam kasus yang sama.
"Terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis lebih berat tiga tahun dari rekannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Senin (2/4), sebagaimana diberitakan Antara.
"Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kami tuntut pidana penjara selama 2 tahun tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami," kata Siswanto.