Tak Terima Rekannya Dihukum Lebih Ringan, Hendra Kabur Usai Divonis PN Meulaboh

Halaman ini telah diakses: Views
Hendra menangis tersedu-sedu saat ditangkap usai kabur dari PN Meulaboh, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA
Hendra menangis tersedu-sedu saat ditangkap usai kabur dari PN Meulaboh, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA

Hendra Suhadi (41 tahun) kabur usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, terkait kasus pencurian sebuah handphone.

Motif Hendra kabur: Hendra tidak terima ia divonis 3 tahun 8 bulan penjara; sedangkan rekannya, Sudirman, divonis hanya 8 bulan penjara—dalam kasus yang sama.

"Terpidana Hendra melarikan diri setelah mendengar pembacaan vonis lebih berat tiga tahun dari rekannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, Senin (2/4), sebagaimana diberitakan Antara.

"Padahal dalam tuntutan kami melalui jaksa penuntut umum, kedua terdakwa ini kami tuntut pidana penjara selama 2 tahun tapi vonis di majelis hakim jauh dari tuntutan kami," kata Siswanto.

Sudah Ditangkap

Hendra (baju putih) usai diamankan, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA
Hendra (baju putih) usai diamankan, Senin (1/4). Foto: Teuku Dedi Iskandar/ANTARA

Usai kabur, Hendra bersembunyi di rumah warga di Desa Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi dan jaksa menemukan Hendra dan per Senin malam (1/4), Hendra sudah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Kasusnya

Hendra dan Sudirman sebelumnya ditangkap karena mencuri hp di sebuah rumah warga di Meulaboh. Hp itu telah mereka jual.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url