Respons Airlangga soal Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons namanya yang diajukan menjadi salah satu saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Nama Airlangga menjadi satu dari empat menteri yang diajukan oleh pemohon kubu Anies-Muhaimin.

Airlangga belum memberikan jawaban tegas apakah akan hadir atau tidak di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menunggu undangannya terlebih dahulu.

"Ya kita tunggu saja," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/3).

Sejauh ini, belum ada undangan dari MK yang meminta dirinya untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kita lihat aja, kan belum ada undangan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Tim Hukum Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat orang menteri dalam sidang PHPU.

Para menteri tersebut yakni: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Yang Mulia, kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan di MK, Kamis (28/3).

Terkait permohonan itu, Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu.

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya?" ungkap Suhartoyo.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url