Ma'ruf Amin Tanggapi Hasil Pemilu: Gugatan di MK Normal
21 Mar, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Kendari, Kamis (21/3). Foto: Nadia Riso/kumparan
KPU akhirnya merampungkan rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Hasilnya, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak sebesar 96.214.691 suara atau 58,57%.
Hari ini pun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran bagi pihak yang ingin menggugat hasil pemilu. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat hasil pemilu di MK.
"Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu penetapan hasil pemilu itu, kan, ditetapkan oleh KPU. Tetapi, kan, kemudian bagi yang tidak puas tentu, kan, boleh melakukan gugatan, dengan aturan, dengan konstitusi itu di MK," kata Ma'ruf di Hotel Claro, Kendari, Kamis (21/3).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan artinya pihak-pihak tersebut sudah menjalankan konstitusi. Apalagi, gugatan pemilu tidak hanya sekali dua kali dilayangkan.
"Gugatan itu saya kira yang lalu juga ada, sekarang pun ada, ya, jadi itu normal. Karena itu hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil keputusan dari MK. Ya, kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai koridor aturan dan melalui cara-cara saluran yang sudah ada," tuturnya.
Saat ditanya apakah akan bertemu dengan paslon terpilih, Ma'ruf menyatakan tidak akan memanggil siapa pun. Baik paslon terpilih maupun yang tidak terpilih.
"Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Ya, kita hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada. Nanti MK apa hasilnya itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah," pungkasnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Sejauh ini, baru Anies-Cak Imin yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran paslon tersebut resmi didaftarkan pada hari ini.
Dilihat dari laman MK, pendaftaran tersebut diunggah pada pukul 09.02 WIB, dengan tanda terima nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Gugatan tersebut terkategori dalam klasifikasi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, atas nama pemohon H. Anies Rasyid Baswedan dan H.A. Muhaimin Iskandar.