TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan perlawanan terhadap putusan sela perkara penadahan kendaraan bermotor curian dengan terdakwa Tassembado Madi, warga negara Burkina Faso (Afrika Barat).
Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 1 Agustus 2011, majelis hakim yang diketuai Abdul Hutapea dengan dua hakim anggota Yuningtyas UK dan Viktor Pakpahan menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Atas putusan sela tersebut, maka perkara Tassembado dihentikan. Oleh karenanya, jaksa Riyadi dan Putri Ayu Wulandari selaku jaksa penuntut umum langsung menyatakan perlawanan. "Detik ini juga kami melawan," kata Riyadi.
Ketua majelis hakim Abdul Hutapea menyampaikan alasan, "Putusan ini berdasarkan musyawarah majelis hakim karena dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,"kata Abdul.
Tassembado yang didampingi penerjemah bahasa Prancis, Subadri mengatakan menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah. Alamsyah pun mengaku lega dengan putusan sela yang merupakan kemenangan pihaknya.
Sementara itu jaksa penuntut umum Riyadi kepada Tempo usai persidangan menyatakan pihaknya selain melawan juga akan mengajukan pencekalan ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Statusnya (-Tassembado) masih terdakwa dan kami akan ajukan cekal. Paspornya juga masih ditahan,"kata Riyadi.
Penolakan majelis hakim atas dakwaan ini bukan kali pertama bagi jaksa Riyadi. Sebelumnya, dalam perkara terkait dengan terdakwa Doucore Mahamadu dalam berkas terpisah Pengadilan Negeri Tangerang juga telah membatalkan perkaranya dan Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan perlawanan.
"Putusan atas perlawanan kami untuk terdakwa Doucore belum turun dari Pengadilan Tinggi Banten, kalau itu sudah turun kami bisa menyusun dakwaan baru kembali, jadi proses hukum belum selesai," kata Riyadi.
Tempo sebelumnya menulis Doucore dan Mahamadu ditangkap aparat Polres Metropolitan Tangerang dalam penggrebekan di gudang garmen milik Umar di Jalan KS Tubun 160 Slipi Jakarta Barat, pada 7 Januari 2011 lalu.
Pada saat ditangkap, Tassembado sedang berada di gudang bersama Mahamadu yang merupakan kawan senegara yang sudah menjadi warga negara Indonesia. Menurut Kepala Polres Tangerang, Komisaris besar Tavip Yulianto, Tassemabdo yang memodali Mahamadu untuk membeli motor curian dari Indonesia.
Untuk pengiriman, Mahamadu mempercayakan kepada tersangka Mamando (sudah divonis). Sedangkan untuk menjadi perantara kepada Ismail (sudah divonis), Mahamadu menyerahkan kepada Udin (sudah vonis).
Meskipun alamat ditujukan kepadanya, Tassembado itu sedang berada di Indonesia. Kemungkinan setelah barang dikirim, dia juga kembali ke negaranya.
Dalam perkara itu polisi menahan barang bukti sebanyak 36 unit kendaraan roda dua tanpa dilengkapi surat-surat sah, 28 boks (peti tripleks) masing-maisng boks berisi dua unit kendaran yang sudah dipreteli atau sebanyak 52 unit sepeda motor, secara keseluruhan barang bukti sebanyak 92 unit.
Barang-barang itu disita dari dua lokasi berbeda, sembilan unit dari rumah penadah Ismail di Karang Tengah dan selebihnya di gudang milik Umar.
AYU CIPTA