Polisi Kolombia menahan Muhammad Nazaruddin di Bogota (9/8). Nazaruddin, terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, ditangkap di Cartagena, Kolombia. REUTERS/Dijin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud yakin Muhammad Nazaruddin bisa dipulangkan melalui jalur deportasi. "Dia telah melakukan pelanggaran imigrasi di sana," kata Aidir di kantornya, Rabu 10 Agustus 2011. " Harusnya, Nazaruddin juga sudah bisa dideportasi"
Aidir optimistis tim gabungan dari kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenkumham, dan Kementrian Luar Negeri, bisa memulangkan buron KPK itu. "Dideportasi itu kan diusir saja, tinggal diambil," katanya.
Kemenkumham sekarang ini sudah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah Kolombia untuk mencabut paspor Muhammad Syarifuddin, yang digunakan oleh Nazar selama dalam pelarian selama menjadi buron. Bersamaan dengan surat itu juga diterbitkan surat perjalanan laksana paspor melalui perwakilan negara Indonesia di sana. "Secara teori bisa berhasil," ujarnya.
Untuk proses deportasenya sendiri, menurut Aidir, dipercayakan pada tim gabungan yang kini sudah berada di Bogota. "Mereka orang-orang yang paham hukum, tahu memanfaatkan kemungkinan hukum yang terbaik dan tercepat," kata Aidir.
Nazar ditangkap setelah menjadi buron Interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar 77 hari sejak Mei lalu. Anggota Komisi Hukum DPR ini menjadi tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang.
Nazar pun terbelit kasus korupsi program peningkatan mutu pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional berbiaya Rp 142 miliar, anggaran 2007 yang diusut Mabes Polri dan proyek pembangunan Rumah Sakit Dharmasraya yang diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Komisi antikorupsi juga sedang mengusut proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Bukit Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun. Pada
proyek ini, juga disebut-sebut ada keterlibatan Nazar.
RINA WIDIASTUTI