TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin untuk mengungkap semua informasi, mengenai siapa saja dan pihak manapun, yang harus bertanggung jawab dalam kasus Wisma Atlet, dan melarangnya untuk menutup-nutupi.
Perintah tersebut tertuang dalam surat balasan yang presiden SBY terhadap surat Nazaruddin, yang dikirim hari ini, Ahad 21 Agustus 2011.
Yudhoyono juga memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum kasus wisma atlet SEA Games XXVI yang menyeret Nazaruddin sebagai tersangka.
"Isi suratnya sudah sangat jelas, kalau dibaca sangat clear. Sangat terang poinnya disitu tidak boleh melakukan intervensi, dan serahkan kepada KPK proses hukumnya," kata Staf Ahli Presiden Bidang Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, usai membacakan surat balasan Presiden kepada Nazaruddin, di Gedung Sekretariat Negara.
Menanggapi permintaan Nazaruddin agar kepala negara memberikan perlindungan bagi kelurganya, menurut Denny itu sudah merupakan tanggungjawab negara. "Tapi jaminan itu bukan berarti bebas dari perkara," katanya. Kalau misalnya, istri Nazaruddin tersangka, menurut Denny maka proses tersebut tidak bisa kemudian dihentikan.
"Jadi proses penegakan hukum sebagaimana surat itu tidak boleh ada tawar-menawar. Tapi kalau tentang ketenangan, kenyamanan, dan keamanan siapapun itu merupakan tugas dan tanggung jawab negara," ujar Denny.
Soal kemungkinan munculnya nama-nama baru yang terseret dalam kasus tersebut, Denny mengatakan, Presiden SBY dalam surat balasannya meminta Nazaruddin tidak segan dan takut membuka akses informasi kepada KPK, tanpa takut terhadap pihak tertentu maupun partai politik tertentu.
"Presiden mengatakan, sampaikanlah informasi yang saudara (Nazaruddin) ketahui kepada KPK agar bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapapun yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari parpol apapun," kata dia mengutip pernyataan SBY dalam surat balasan yang ditujukan kepada Nazaruddin.
"Jadi didorong agar Nazar bekerja sama dan kooperatif, agar kasus ini terang benderang," ujar Denny menambahkan. "Tentang siapa nanti yang menjadi saksi, menjadi tersangka, bagaimana pengembangan, itu tentu yang menentukan adalah proses penegakan hukum. Itu yang menentukan adalah alat bukti, tentu yang menentukan adalah KPK."
Presiden SBY memilih merespons surat pribadi yang dilayangkan Nazaruddin. Surat balasan dua halaman ini tertanggal 21 Agustus 2011 dan ditandatangani langsung oleh Presiden.
Alasan SBY membalas surat, karena kasus Nazaruddin yang diduga memainkan banyak proyek pemerintah ini menyita perhatian publik. "Presiden paham bahwa ini menjadi perhatian masyarakat luas dan penting bagi Presiden untuk menanggapi, agar duduk soalnya clear dan tidak dimaknai yang lain," kata Denny dalam konferensi pers.
MAHARDIKA SATRIA HADI