JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan sabu-sabu yang melibatkan adik dari aktor Adi Bing Slamet, yakni Ratna Fairuz Albar atau yang dikenal dengan Iyut Bing Slamet, batal digelar.
Batalnya persidangan karena ketidakhadiran ketua majelis hakim. Menurut pengacara Iyut, Priyagus Widodo, sidang kali ini merupakan pembelaan terhadap kliennya yang divonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun.
"Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tanggal 7 April 2011, tentang penyalahgunaan harus direhabilitasi segera. Mengingat barang buktinya berupa sabu-sabu kurang dari 1 gram, yakni hanya 0,4 gram saja," ujar Priyagus Widodo saat ditemui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/8/2011).
Priyagus menambahkan, seharusnya Iyut dapat menjalani rehabilitasi paling tidak setahun satu bulan. Seharusnya ada program detoksifikasi dan program primer selama enam bulan.
Dengan ditundanya sidang, Iyut jelas kecewa. "Sebenarnya saya enggak terima sidang harus ditunda. Kami belum tenang saja, semakin deg-degan," pungkas Priyagus.(ang)