Pengacara Rosa Minta Saksi Lepaskan Cadar

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry10
Pipes Output
Pengacara Rosa Minta Saksi Lepaskan Cadar
Aug 10th 2011, 10:11

Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, meminta kedua saksi kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, yang juga mantan anak buah M Nazaruddin di PT Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi untuk melepaskan cadar selama proses persidangan berlangsung. Permintaan itu langsung dilontarkan Djufri kepada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi (Tipikor) saat proses persidangan berlangsung.

"Saya minta kedua saksi (Yulianis dan Oktarina Furi) untuk melepaskan cadarnya. Karena selama ini mereka tidak pernah bercadar," kata Djufri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8).

Hal tersebut, kata Djufri, untuk meyakinkan apakah kedua saksi yang dihadirkan pada persidangan benar staf keuangan PT Permai Grup atau bawahan Mindo Rosalina di perusahaan milik M Nazaruddin. Majelis hakim yang dipimpin Suwedya lalu menyerahkan permintaan itu kepada kedua saksi, apakah berkenan melepaskan cadarnya.

"Tidak mau pak, tapi kalau di ruang tertutup mau," ujar Yulianis yang mengenakan busana serba hitam sambil menangis.

Kemudian Majelis Hakim mempersilakan kedua saksi diperiksa dalam sebuah ruangan tepat di belakang ruang sidang bersama terdakwa Mindo Rosalina. "Benar pak, mereka rekan kerja saya," ujar Rosa yang juga sambil menangis. Majelis hakim pun kembali melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam kesaksiannya, Yulianis mengatakan, dirinya yang mengawal keluar masuknya uang di perusahaan tersebut untuk proyek wisma atlet.

"Kami membayar biaya-biaya untuk memenangkan proyek ini," kata Yulianis [baca: Dua Saksi itu Menggunakan Cadar]. (APY/Vin)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url