BATAM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kota Batam berinisial RT, dilaporkan oleh istrinya ke polisi karena ketahuan selingkuh dan menganiaya pelapor.
Istri RT, Moudy, melaporkan suaminya ke Polresta Barelang dengan tuduhan perzinahan dan penganiayaan. Dikatakan Moudy, dia dipukul suaminya ketika memergoki RT sedang bermesraan dengan wanita lain di sebuah rumah di Perumahan Taman Kota, Baloi, Jumat 19 Agustus 2011 kemarin.
Selain melakukan penganiayaan terhadap dirinya, RT sudah hampir tiga bulan terakhir tidak menafkahi dia dan keempat anak mereka. Bahkan RT bermaksud mengusir keluar Moudy dan empat anaknya, lalu menikahi selingkuhannya itu.
"Pelaku dilaporkan istrinya tadi pagi. Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan di Polsek Sekupang tapi berakhir damai," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Aiptu Puji Hastuti kepada wartawan, Sabtu (20/8/2011).
Puji menambahkan, karena pelaku mengulangi perbuatannya dan bahkan melakukan pemukulan terhadap korban, maka korban kembali melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Barelang.
Selain itu, korban juga bermaksud melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Batam. "Korban memberikan laporan, kami akan menindaklanjuti kasusnya," ujar Puji.
Kasus ini menambah rentetan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan PNS di Kota Batam. Sebelumnya, mantan Camat Batam Kota Asril, pernah dilaporkan istrinya karena menelantarkan istri dan keluarganya, dan kini kasusnya telah selesai.
(Gusti Yennosa/Global/teb)