JAKARTA - Memasuki pekan kedua mendekam di tahanan Mako Brimob, tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Muhammad Nazaruddin berulah.
Sejumlah permintaan disampaikan mantan bendahara umum Partai Demokrat ini. Salah satunya Nazaruddin meminta penahanannnya dipindahkan ke LP Cipinang dengan alasan agar lebih nyaman bertukar pikiran.
Terkait permintaan ini, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan bisa saja Nazaruddin dipindahkan dari Mako Brimob selama itu tidak menyalahi aturan yang ada.
"Selama itu melalui mekanisme proses hukum bisa saja dialihkan. Tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pertimbangan, demi keselamatan yang bersangkutan," ujar Djoko usai menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/8/2011) malam.
Namun, menurut Djoko, dimana Nazaruddin harus ditempatkan itu menjadi kewenangan penuh KPK. Adanya tudingan KPK rentan dengan tekanan politis, dia menganjurkan agar masyarakat mengikuti proses hukum terhadap Nazaruddin terlebih dulu tanpa menduga-duga.
"Lebih baik kita ikuti prosesnya dengan baik dan transparan. Kita monitor berjalan baik atau tidak, akuntabel atau tidak proses penegakkan hukumnya,"terangnya.
Menurutnya era keterbukaan saat ini semua orang bisa memonitor kinerja aparat penegak hukum. Djoko meyakini hingga kini proses hukum yang dilakukan penegak hukum masih bisa dipertanggungjawabkan. Kepada Nazaruddin dia juga meminta agar memberikan keterangan apa adanya.
"Kalau memang kemarin menyebut seseorang dua tiga orang kalau memang terbukti sampaikan di penegakan hukumnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin juga meminta kepada Presiden SBY agar penegak hukum tidak menyentuh anak dan istrinya melalui surat. Eks anggota Komisi III DPR itu juga meminta proses hukum kepadanya diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan. (put)
(hri)