Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum atau JPU dalam tuntutanya mengancam terdakwa perancang busana Adjie Notonegoro selama satu tahun enam bulan penjara. "Menyatakan terdakwa Adjie Notonegoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adjie selama 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Sumino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/8) petang.
Adjie dinilai melakukan perbuatan curang dan penggelapan uang milik tiga pihak dengan total sekitar Rp 360 juta. Adjie dijerat Pasal 378 KUHP jonto pasal 65 ayat (1) KUHP).
Dalam tuntutan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain. Terdakwa mengaku bersalah dan mengaku pernah dihukum. "Namun hal yang meringankan telah mengembalikan uang milik saksi Dewi Agustina serta terdakwa berlaku sopan di persidangan," jelas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan, kasus itu berawal dari pemesanan paket pakaian jadi wanita dan pria senilai Rp 17,6 miliar oleh PT Bank Rakyat Indonesia pada Juni 2007. Adjie lalu menawarkan sebagian pesanan itu kepada PT Apac Inti Corpora (AIC) senilai Rp 730 juta.
JPU menilai kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan Adjie terhadap tiga rekan bisnisnya, antara lain Yusuf Wachyudi senilai Rp 147 juta, Dewi Agustina Rp 100 juta serta Saksi Buntomi dari PT Apac Inti Corpora sebesar Rp 113.720.000, ternyata tidak dibayar sesuai janji.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yonisman, penuntut menilai sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun tuntutan jaksa ini lebih ringan dari dakwaan semula yang mengancam terdakwa empat tahun penjara dengan menjerat terdakwa sesuai pasal 378 atau pasal 372 jonctho pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, pada 2010 silam, paman dari selebritas Ivan Gunawan pernah diganjar hukuman empat bulan oleh hakim Artha Theresia Silalahi. Karena terbukti menipu korban bisnisnya, Mervin. Untuk kali kedua ini, Adjie pun siap menelan pil pahit untuk tinggal di hotel Prodeo, selama 4 tahun jika hakim nantiny memvonisnya sesuai dakwaan awal dan bukan dari tuntutan penuntut umum.(AIS)