Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam menjelaskan, kini Polri menetapkan Rukiyah alias Siti Zahrah, istri Umar Patek, sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen perjalanan atau paspor yang dipakai untuk masuk ke Pakistan bersama suami.
Namun yang menjadi permasalahan adalah, paspor palsu yang digunakan Rukiyah dikeluarkan kantor Imigrasi di Indonesia. Dan karena itu Rukiyah kini juga ikut ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat di sel berbeda dengan suaminya. "Paspornya itu identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan. Karena pemalsuan paspor itu di Indonesia. Dia kena pasal 266 KUHP tentang pemalsuan," kata Anton saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Anton juga belum mengetahui kantor Imigrasi mana yang menerbitkan paspor Rukiyah. Karena itu, disebabkan menggunakan paspor Indonesia, Rukiyah akhirnya juga ikut diserahkan pemerintah Pakistan ke pemerintah Indonesia melalui jalur deportasi. Sebelumnya keduanya diciduk Kepolisian Pakistan di Kota Abbotabad, Januari 2011. Dan mereka baru diserahkan Senin pagi kemarin.(AIS).