TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota keberatan tim penasihat umum Gayus Tambunan untuk perkara penyuapan dan pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin 1 Agustus 2011. "Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan," kata jaksa Uung Abdul Syakur.
Dalam sidang pekan lalu tim kuasa hukum Gayus menyebut dakwaan kliennya tidak jelas karena tidak memaparkan penyerahan uang Roberto Santonius ke Gayus. Roberto adalah konsultan pajak PT Metropolitan Retailment yang diduga menyuap Gayus Rp 925 juta agar banding pajaknya menang di pengadilan.
Namun, menurut Jaksa Uung, pihaknya sudah menguraikan secara cermat dan jelas proses Roberto menyerahkan sejumlah uang untuk Gayus yang saat itu berstatus pegawai negeri sipil golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak. "Maka, keberatan hukum terdakwa harus ditolak atau dikesampingkan."
Jaksa juga membantah telah membuat dakwaan yang tidak jelas saat menerangkan perkara penyerahan suap sebesar US$ 500 ribu dari Alif Kuncoro. Uang itu diduga diberikan Alif untuk Gayus agar mengurus banding pajak PT Bumi Resources tahun 2008.
Menurut Uung, dakwaan dibuat timnya berdasar berkas perkara yang berisi alat bukti keterangan tersangka, keterangan terdakwa, keterangan saksi, dan keterangan ahli. "Dengan demikian penuntut umum tidak hanya menggunakan keterangan tersangka," ujarnya.
Selain itu jaksa juga menyanggah tuduhan kuasa hukum Gayus yang menyatakan dakwaan Gayus menyuap penjaga Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, tidak sesuai dengan fakta. Jaksa berpendapat keberatan sudah masuk ke materi perkara yang harus dibuktikan ke persidangan.
Dalam sidang pekan lalu Gayus dijerat empat dakwaan sekaligus. Pertama, ia disebut menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto. Ia juga dinyatakan jaksa menerima suap US$ 35 juta atau sekitar Rp 35 miliar dari Alif Kuncoro. Suap diberikan kepada Gayus terkait pengurusan sunset policy tiga perusahaan Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coalt, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Gayus disebut menerima gratifikasi tapi tidak melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gratifikasi, kata Uung, berupa uang US$ 659.800 dan Sin$ 9,6 juta (dolar Singapura) selama menjadi penelaah keberatan pajak. Alih-alih melapor ke KPK, suami Milana Anggraini itu malah menyimpan duitnya di safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kemudian dalam dakwaan ketiga Gayus disebut melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Gayus sengaja menempatkan harta kekayaannya melalui penyedia layanan jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hartanya. Harta yang disembunyikan Gayus adalah uang Rp 9,5 juta, US$ 3,5 juta dan US$ 659.800, Sin$ 9,6 juta, serta 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram.
Adapun dalam perkara keempat Gayus didakwa memberi suap kepada sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, pada medio 2010. Uang suap diberikan Gayus agar ia bisa dengan mudah keluar-masuk tahanan dan bebas melancong ke luar negeri.
ISMA SAVITRI