TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengaku pernah mencairkan sejumlah dana kas perusahaan milik Muhammad Nazaruddin itu ke Partai Demokrat. Pengakuannya muncul saat bersaksi dalam sidang terdakwa kasus wisma atlet Jakabaring, Mindo Rosalina Manulang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Rabu, 10 Agustus 2011.
Pengakuan itu muncul setelah kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, menanyakan Yulianis apakah ia mengetahui aliran dana perusahaan ke partai pimpinan Anas Urbaningrum tersebut. "Apakah tidak apa-apa saya buka di sini?" tanya Yulianis. Ketua Majelis Hakim Suwidya kemudian mempersilakan Yulianis menjawab.
"Ada yang ke Demokrat. Saya mengeluarkan uang dua kali. (Pertama) 400 ribu (dollar Amerika), dan yang kedua Rp 2 miliar," ujarnya. Namun, menurut Yulianis, uang itu sudah dikembalikan ke kas perusahaannya. "Uang itu dikembalikan lagi sama partai. Ada tanda terimanya yang bapak bisa lihat."
Yulianis sayangnya tidak menyebutkan kapan persisnya uang itu dikembalikan Partai Demokrat. Baik hakim, jaksa, maupun kuasa hukum, juga tidak bertanya lebih lanjut mengenai waktu kejadian, dan siapa orang partai yang meminjam duit ke Grup Permai. Ia sekadar menyebut, uang itu dipinjam Demokrat untuk "kepentingan 2010".
Pada tahun 2010, Partai Demokrat diketahui menggelar kongres pemilihan ketua umum di Bandung, yang akhirnya dimenangkan Anas. Dari persembunyiannya beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkap dana kongres sebesar Rp 50 miliar diambil dari proyek stadion Hambalang, yang proses lelangnya diatur Nazaruddin.
ISMA SAVITRI