TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mulai hari ini resmi membuka pendaftaran calon anggota LPSK menggantikan dua anggota sebelumnya yang diberhentikan. "Proses seleksi akan berlangsung tiga bulan" ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu 10 Agustus 2011.
Menurut Ketua Panitia Seleksi Calon Nggota LPSK Todung Mulya Lubis, calon anggota akan melewati beberapa tahap. Pertama, mereka diminta menulis makalah, yaitu personal papers dan makalah tematik. "Makalah akan diperiksa secara profesional oleh lembaga yang kredibel dan independen," kata Todung dalam konferensi pers di Hotel Akmani, Rabu 10 Agustus 2011.
Selanjutnya, diadakan profile assessment dan tracking. "Kami tidak mau pilih kalau banyak laporan negatif dari publik. Pansel terbuka pada usulan media," katanya Todung. "Kami harap ada sebanyak mungkin laporan dari publik," tambahnya. Terakhir, para calon akan melewati wawancara terbuka.
Pansel menargetkan, pada 21 Oktober mereka sudah mendapat enam nama untuk disetor pada presiden. Selanjutnya, akan diambil dua nama yang akan menggantikan anggota sebelumnya, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi yang diberhentikan April tahun lalu karena terlibat kasus Anggodo.
Meski anggota pengganti ini akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota sebelumnya, yaitu hingga Agustus 2013, terbuka kemungkinan mereka menjalani satu masa jabatan penuh, lima tahun. Para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, sehat jasmani-rohani, tidak pernah dijatuhi tindak pidana kejahatan, berusia minimal 40 tahun, pendidikan minimal S1, berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun, berintegritas, dan memiliki NPWP.
Penyeleksi adalah pansel calon yang beranggotakan Wakil Ketua Herry Yana Sutisna dari Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, dan anggota Mas Achmad Santosa dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Ahmad Ubbe dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Ninuk Mardiana Pambudy dari kalangan wartawan senior.
Haris mengaku, LPSK telah memiliki sejumlah nama yang dibidik untuk menjadi calon anggota. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya proses seleksi pada pansel. "Kalau ada yang berkomitmen dan berkompeten, kami dorong untuk masuk, tapi tidak akan dibedakan," ujarnya. "Kita akan lakukan pendekatan untuk beberapa nama yang kami anggap bagus," kata Todung.
Todung berharap, anggota yang terpilih nantinya, benar-benar berdedikasi dan bukan hanya job-seeker. Diharapkan pula mereka tidak hanya menangani kasus-kasus LPSK berkaitan pelanggaran korupsi tapi juga pelanggaran HAM.
ATMI PERTIWI