Liputan6.com, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membenarkan biaya pemulangan tersangka kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin ditanggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biaya pesawat carteran yang digunakan mencapai Rp 4 miliar.
Saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/8) Djoko menegaskan, biaya pemulangan Nazaruddin diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Besarnya dana digunakan untuk membayar berbagai macam kebutuhan mulai dari sewa pesawat, pilot, biaya transit serta akomodasi selama perjalanan. Rencananya, pesawat yang berangkat dari Bogota itu transit di Barbados, Kepulauan Karibia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Liputan 6 SCTV, Nazarudin diberangkatkan dari Bogota, Kolombia, Kamis sore waktu setempat atau Jumat pagi WIB. Diperkirakan perjalanan memakan waktu antara 20 hingga 24 jam, sehingga mantan Bendahara Umum Demokrat itu diperkirakan tiba di tanah air besok Sabtu.
Selanjutnya, Nazaruddin akan segera menjalani pemeriksaan KPK, terkait sejumlah kasus suap yang membelitnya yang diduga melibatkan sejumlah tokoh Partai Demokrat.(ADI/AIS)