TEMPO Interaktif, SUBANG - Darsem, TKI asal Kampung Trungtum, Desa Patimbang, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi lalu mendapatkan bantuan dana dari masyarakat Indonesia yang dikoordinir sebuah televisi swasta berita sebesar Rp.1,2 miliar. Sebagian duit itu, kata Darsem, sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Dari nilai sumbangan sebesar itu, Darsem mengakui baru mengambilnya Rp.200 juta lebih. "Ya dipakai untuk beli rumah bekas, beli bahan bangunan, perhiasan dan membayar pengacara," kata Darsem, ketika ditemui di rumahnya, Ahad, 7 Agustus 2011.
Darsem membeli rumah bekas yang berada di depan rumah orang tuanya itu seharga Rp.50 juta, buat membeli perhiasan 50 gram emas per gramnya senilai Rp.250 ribu setara Rp.12,5 juta, membeli bahan bangunan Rp.20 juta plus membayar jasa kepengecaraan atas nama Elyasa, Rp.20 juta. Menyumbang keluarga TKI Ruyati yang dihukum mati Rp.20 juta
Sisanya, kata Darsem, untuk kepentingan bayar tukang dan kepentingan sehari-hari dan persiapan hajatan sunatan anak semata wayangnya Safi'i yang kini baru duduk di kelas I sekolah dasar pada medio September mendatang.
Ada pun sisa dana Rp.1 miliar masih utuh dan ada di bank. "Uang tersebut akan saya gunakan buat modal usaha dengan membuka toko kelontongan, tapi itu masih jauh," kata Darsem. "Sekarang saya sedang memikirkan rencana sunatan si Syafi'i."
Darsem membantah kalau dirinya telah menghambur-hamburkan fulus sumbangan masyarakat Indonesia tersebut. "Saya nggak merasa seperti itu, sebab, yang saya lakukan masih wajar-wajar saja," tutur Darsem.
Ia menyatakan orang yang mengatakan dirinya kini jadi sombong dan telah menghamburkan uang sumbangan dengan menjadikan dirinya ibarat toko emas berjalan sebagai persaan yang iri. "Saya anggap saja mefreka itu sirik dan saya tidak akan memperdulikannya," katanya.
Elyasa, pengacara Darsem, menilai dia dan Dawud Tawar, bapaknya, telah mengalami perubahan mental yang sangat drastis. "Memnggunakan uang untuk membeli emas yang sebegitu banyak itu nggak pantaslah. Mestinya dia berbagi dengan sesama, sebab, masih ada 130 TKI lainnya di Arab yang akan kena hukum pancung," kata Elyasa.
Elyasa tak menampik jika dirinya telah mendapatkan jasa kepengacaraan dari Dawud sebesar Rp.20 juta. "Itu betul, tapi, dia memberinya dengan ihlas," kata Elyasa. Ia mengatakan, kalau nilai itu dibandingkan dengan jasa kepengacaraan yang telah dilakukannnya mulai dari berjuang ke Kemenaker, Kemnlu dan BM2TKI, nilai pemberian dari Dawud itu tidak sebanding.
NANANG SUTISNA