TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim pengacara Adjie Notonegoro menolak tuduhan jaksa yang menyebutkan kliennya telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Pidana tentang penipuan dalam pengadaan seragam Bank Rakyat Indonesia. Tim pengacara berkukuh menyatakan perbuatan Adjie dalam perkara tersebut merupakan perbuatan perdata.
"Karena sejak awal terdakwa tidak memiliki niat menipu. Proyek pengerjaan seragam yang disebutkan oleh terdakwa memang benar-benar ada," tutur Cinta Indah Trisulo dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 Agustus 2011.
Sidang duplik Adjie Nononegoro digelar selepas Asar. Sidang yang dipimpin hakim Ida Bagus ini berisi penolakan pengacara Adjie terhadap replik jaksa yang menyatakan paman Ivan Gunawan tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan.
Cinta mengatakan dakwaan jaksa terhadap Adjie Notonegoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu, argumentasi-argumentasi jaksa tidak sesuai atau tidak mendasarkan pada fakta-fakta persidangan.
"Kami tidak sependapat dengan jaksa yang menyamakan perbuatan perdata dengan perbuatan pidana. Kami tetap pada dalil perbuatan perdata dengan perbuatan pidana tidak sama," ungkap Cinta.
Adjie Notonegoro kembali meringkuk di dalam tahanan setelah Kejaksaan Tinggi Jakarta menerima berkas yang dilaporkan Yusuf Wahyudin dari PT Apac Inti Corpora dan Dewi Cinta. Masing-masing mengaku ditipu oleh Adjie senilai Rp 147 juta dan Rp 107 juta.
Namun, pihak Adjie mengaku sudah melunasi utang-utang tersebut.
MUSTHOLIH