TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan tidak semua industri akan mendapatkan keringanan dalam pelaksanaan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Tax holiday akan tergantung kepada jenis industri, besarnya investasi, dan kemampuan menyerap tenaga kerja," ujar Hatta di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional Jakarta, Senin, 25 Juli 2011.
Menurut Hatta saat ini pemerintah sudah mennyelesaikan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 2008 yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan. "Sudah rampung karena kan cukup dengan keputusan menteri," ujar Hatta.
Dia menambahkan fasilitas berupa tax allowance tersebut berlaku untuk masa enam tahun ke depan. Dengan kata lain, lanjutnya, setiap pihak akan mendapatkan keringanan tidak lebih dari 30 persen dari total investasinya.
Mantan Menteri Perhubungan ini mengatakan hanya beberapa industri saja yang menerima fasilitas berupa tax holiday dan tax allowance. Industri tersebut setidaknya harus bisa menyerap tenaga kerja, berbasis inovasi. "Kami juga mempertimbangkan daerah tempat mereka berinvestasi," tandas Hatta. Dengan adanya fasilitas berupa tax holiday tersebut diharapkan akan semakin menarik investor untuk menanamkan modalnya.
Selain pemberian fasilitas berupa pajak, pemerintah juga akan memberikan intensif bagi daerah yang membantu program MP3EI. "Harus dibuka ruang untuk memberikan intensif dan dis intensif bagi daerah-daerah tertentu," tutur Hatta.
Menurut Hatta, MP3EI merupakan program bersama antara pemerintah pusat dan daerah sehingga diperlukan sinergisitas. "Sudah tidak relevan jika hanya mengandalkan APBN (pusat)," tandasnya.
ADITYA BUDIMAN