TEMPO Interaktif, Jakarta - Serikat Pengacara Rakyat akan melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie ke Badan Kehormatan DPR, Senin, 1 Agustus 2011 pukul 13.00, besok. Marzuki dilaporkan karena telah mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas disampaikan seorang Ketua DPR.
Marzuki pada dua hari lalu menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan jika tudingan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengandung kebenaran. Ia juga menghimbau agar para koruptor diampuni, dengan cara memutihkan semua kasus korupsi yang pernah terjadi di masa lalu. Setelah pemutihan dilakukan, dana yang ada di luar negeri diminta masuk namun dikenai pajak.
Sebelumnya, Nazaruddin yang kini menjadi buron di luar negeri, menuding KPK terlibat pengaturan penyidikan kasus wisma atlet yang menjerat dirinya. Ia menuding petinggi KPK, Chandra M. Hamzah, dan Deputi Penindakan Ade Rahardja membuat kesepakatan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk melokalisasi kasus. Tudingan ini telah dibantah oleh Chandra, Ade, maupun Anas.
Habiburokhman dari Serikat Pengacara Rakyat, mengatakan Marzuki dianggap melanggar pasal 3 ayat 5 kode etik DPR mengenai perbuatan yang tidak patut dan melanggar norma umum yang berlaku di masyarakat. "Kami akan laporkan (Marzuki) atas pelanggaran kode etik DPR, dia telah melempar provokasi soal pembubaran KPK dan pemaafan koruptor," kata Habib, Ahad, 31 juli 2011.
Pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga dinilai menciderai semangat perjuangan pemberantasan korupsi yang merupakan kejahatan extra ordinary. "Apalagi, KPK selama ini secara kualitatif dan kuantitatif terbukti paling depan memberantas korupsi," kata Habib.
Ia mengatakan, kalaupun tudingan Nazaruddin terbukti benar, bukan berarti hal itu dapat dijadikan alasan untuk membubarkan KPK. "Lembaganya tentu tidak dibubarkan, makanya aneh kalau usulannya adalah pembubaran KPK," kata Habib.
Menurut Habiburokhman, pemimpin lembaga tinggi negara, Marzuki seharusnya tidak melontarkan pernyataan kontroversial tanpa alasan yuridis yang jelas. "Ini tidak hanya melempar wacana, testing the water, tapi ini tindakan serius," kata Habib. "Ia memang ingin memancing kelompok lain yang tidak suka dengan KPK untuk merespons usulannya membubarkan KPK."
MAHARDIKA SATRIA HADI