KPK Wajib Dilindungi dalam UUD 1945

juandry8
Pipes Output
KPK Wajib Dilindungi dalam UUD 1945
Jul 31st 2011, 12:28

JAKARTA- Ide pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPR Marzuki Alie, merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK. Karenanya legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945.

"Institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini di tengah kian maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin kepada okezone, Minggu (31/7/2011).

Pengalaman selama ini, kata Lukman, menunjukkan bahwa kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Dengan segala kelemahan dan keterbatasannya, KPK masih merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama, bagi kedua lembaga penegak hukum tersebut dalam memerangi korupsi.

Intensitas dan eskalasi pihak tertentu untuk mengubur KPK kini terasa kian besar dan dilakukan dengan berbagai cara. Para koruptor dan pihak lain yang terusik dengan keberadaan KPK itu terus saja mencoba mengamputasi kewenangan KPK dalam Undang Undang (UU).

"Lalu mereka mendiskreditkan para pimpinan dan staf KPK. Kini institusi KPK itu sendiri yang hendak dibubarkan," katanya.

MPR perlu memanfaatkan momentum adanya rencana mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperkuat eksistensi KPK. "Lembaga ini harus dipermanenkan dan dikokohkan keberadaannya dalam konstitusi, sehingga tak bisa direduksi kewenangannya dan tak bisa dihilangkan eksistensinya oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU," katanya.
(ugo)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url