Liputan6,com, Jakarta: Penegakan hukum pidana Lingkungan Hidup (LH) masih sangat minim dalam penanganannya. Hal ini pun diakui Jaksa Agung Basrief Arief. Bahkan menurutnya kejahatan lingkungan hidup di Indonesia sudah menjurus ke dalam kejahatan internasional yang terorganisir.
"Secara makro kondisi penegakan hukum pidana Lingkungan Hidup, belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Berbagai kasus tindak pidana lingkungan hidup semakin meningkat bahkan justru menjurus ke arah kejahatan transnasional yang terorganisir," ujar Basrief saat memberikan pidato di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut mantan Ketua Tim Pencari Terpidana Korupsi itu, beberapa faktor penyebab kejahatan LH antara lain sarana hukum pidana yang belum diterapkan secara maksimal, belum ada kesamaan persepsi para penegak hukum lainnya, rendahnya kesadaran hukum pengusaha, tidak netralnya lembaga peradilan, dan adanya ketidaksempurnaan perumusan tindak pidana, sanksi pidana, dalam undang-undang sektoral yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
"Sebagaimana kita ketahui Pasal 95 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 menyatakan bahwa langkah penegakan hukum dari pelaku tindak pidana Lingkungan Hidup dapat dilakukan peningkatan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan, di bawah koordinasi menteri," jelasnya.
Untuk merealisasikan hal tersebut, lanjut Basrief, perlunya nota kesepahaman bersama yang mengandung maksud dan tujuan dalam meningkatkan penegakan hukum lingkungan hidup, antara Kementrian LH, Polri, dan Kejagung. "Serta bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan hidup dalam menangani kasus Lingkungan Hidup," pungkasnya. (MEL)