TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Markas Besar Kepolisian RI hari ini, Senin, 25 Juli 2011, menggelar pra-rekonstruksi kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi di Gedung Komisi Pemilihan Umum. Namun, pra-rekonstruksi itu tak dihadiri oleh mantan komisioner KPU, Andi Nurpati. "Beliau berhalangan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.
Menurut Anton, pra-rekonstruksi dihadiri para komisioner KPU, kepala biro, anggota Bawaslu, dan tersangka Mashuri Hasan. Mereka diminta memeragakan proses penyerahan surat MK dan rapat pleno KPU yang membahas surat tersebut. Adapun peran Andi yang berhalangan diperagakan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kasus pemalsuan surat dilaporkan MK ke polisi karena keputusan pleno KPU yang menetapkan kursi DPR untuk caleg Partai Hanura dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Dewi Yasin Limpo. Padahal, Mahkamah yang menangani sengketa pemilu itu memutuskan caleg Partai Gerindra, Mestariani Habi, yang berhak atas kursi tersebut. Belakangan diketahui kalau putusan KPU tersebut dipengaruhi surat MK yang diduga palsu.
Hasil investigasi tim internal MK menyimpulkan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dengan anggota komisioner KPU, Andi Nurpati. Namun, proses penyidikan baru menemukan indikasi keterlibatan Mashuri Hasan. Mantan juru panggil MK itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran membubuhkan tanda tangan ketua panitera, Zainal Arifin, tanpa izin.
Hingga sore ini, kata Anton, proses pra-rekonstruksi kasus tersebut masih terus berjalan dan tertutup untuk wartawan. Namun, Anton memastikan bahwa penyidik akan menggelar proses rekonstruksi lanjutan pada tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk menghadirkan Andi Nurpati. "Ini kan masih pra, nanti akan ada rekonstruksi," katanya.
RIKY FERDIANTO